Home Makassar PIP Makassar Umumkan Batas Waktu Penarikan Dana Pembayaran Diklat dan Layanan 2026

PIP Makassar Umumkan Batas Waktu Penarikan Dana Pembayaran Diklat dan Layanan 2026

0

MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menetapkan ketentuan batas waktu penarikan dana (retur dana) atas pembayaran pendidikan dan pelatihan (diklat) serta layanan tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.PIP-Mks 125 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh calon peserta dan peserta diklat, baik yang akan mengikuti maupun yang sedang menjalani diklat, serta seluruh pengguna layanan di lingkungan PIP Makassar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan retur dana dapat dilakukan paling lama satu bulan sejak tanggal transaksi pembayaran dinyatakan berhasil. Permohonan wajib diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti pembayaran dan identitas peserta.

PIP Makassar menegaskan bahwa setelah melewati batas waktu satu bulan, penarikan dana tidak dapat lagi dilakukan dan dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Peserta yang tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu berakhir dianggap telah menerima layanan atau siap menerima layanan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh calon peserta diklat, peserta diklat, dan pengguna layanan diimbau untuk memperhatikan batas waktu pengajuan retur dana serta memahami ketentuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya mengenai ketentuan batas waktu penarikan dana dapat dilihat pada dokumen pengumuman resmi yang terlampir pada halaman ini. (*)

Exit mobile version