Home Berita Utama Anggaran Pemeliharaan Lapas Narkotika Sungguminasa Disorot, CCW Minta Dirjen Pas Turunkan Tim...

Anggaran Pemeliharaan Lapas Narkotika Sungguminasa Disorot, CCW Minta Dirjen Pas Turunkan Tim Audit

0

SUNGGUMINASA, CELEBESNEWS — Indikasi modus pemecahan paket pekerjaan konstruksi (work splitting) untuk menghindari skema tender terbuka kembali mencuat ke publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa membagi pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan menjadi dua tahap (Tahap I dan Tahap II) menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) terpisah, padahal menggunakan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang identik.

Akumulasi pagu anggaran dari kedua paket pemeliharaan tersebut menembus angka Rp531.730.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Praktik membagi anggaran dengan kode kegiatan MAK: WA.6172.EBA.994.002.0C.523111 ini disinyalir kuat sebagai pola administratif untuk menekan nilai per paket agar berada di bawah batas kewajiban e-tendering atau e-catalog, sehingga dapat ditunjuk langsung secara berulang pada tahun anggaran yang sama.

Langkah pengadaan langsung secara beruntun pada objek fisik dan tahun anggaran yang sama ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Regulasi tegas melarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memecah pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender terbuka, karena berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat, mematikan transparansi, dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemasyarakatan.

Merespons dugaan penyimpangan tersebut, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Ditjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham untuk segera turun tangan. Kepada Celebesnews, Rabu (15/10/2026), Masryadi menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemeliharaan gedung di Lapas Narkotika Sungguminasa ini harus menjadi perhatian serius dan meminta Dirjen Pas segera menerjunkan tim audit khusus untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Guna menjaga keberimbangan berita dan mewujudkan transparansi publik, pihak redaksi telah melayangkan surat permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Kalapas diminta memberikan pertimbangan hukum dan teknis pemecahan paket ber-MAK sama, kejelasan dokumen RKA-KL dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penjelasan resmi terkait komitmen kepatuhan terhadap regulasi larangan work splitting pengadaan barang/jasa pemerintah. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version