Home Berita Utama Temuan BPK Bikin Geger: Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151...

Temuan BPK Bikin Geger: Dana BOSP SDN Tallo Tua 69 Makassar Rp151 Juta Diduga Menyimpang!

0

MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2025 mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Makassar. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tallo Tua 69 Makassar disorot tajam usai ditemukannya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dengan nilai fantastis mencapai Rp151.578.409,00.

Berdasarkan dokumen resmi BPK RI, SDN Tallo Tua 69 mengelola total alokasi Dana BOSP Reguler TA 2025 sebesar Rp425.700.000,00 yang disalurkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Sulselbar nomor 130.002.000100831-3. Namun, hasil penyandingan mendalam antara Buku Kas Umum (BKU) ARKAS, BKU SIMAKDA, rekening koran, bukti transaksi, hingga uji petik fisik mengonfirmasi bahwa belanja sebesar Rp151.578.409,00 (setelah potongan pajak) terbukti tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Praktik dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum ini merambah ke sejumlah pos anggaran vital sekolah. Rincian pos belanja yang bermasalah tersebut mencakup pengadaan laptop dan mebel, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), hingga pembayaran honorarium kepada pegawai yang terbukti sudah tidak aktif. Modus pertanggungjawaban yang diduga manipulatif ini dinilai merugikan hak-hak operasional sekolah dan peserta didik.

Dampak finansial dari praktik ini tidak main-main. Realisasi belanja Dana BOSP TA 2025 pada SDN Tallo Tua 69 dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya dan secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp151.578.409,00. Kondisi ini memperpanjang catatan kelam tata kelola keuangan di sektor pendidikan dasar yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan mutu belajar-mengajar.

Menanggapi temuan krusial ini, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kepada Celebesnews pada Rabu (14/10/2026), pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera merespon dan menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara tuntas.

LSM LIRA meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Makassar segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Kepala Sekolah yang menjabat saat itu serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bendahara Sekolah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Terpisah, Kepala UPT SPF SDN Tallo Tua 69, Rusdianto, S.Pd, Gt yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah pada masa berlangsungnya audit BPK tahun 2025.

Ia mulai bertugas di sekolah ini terhitung tanggal 23 Juni 2026. “Jadi sebagai kepala sekolah yang baru menjabat saya tidak mengetahui temuan tersebut dan bagaimana prosesnya karena temuan ini terjadi dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada kepala sekolah periode sebelumnya,”ungkapnya. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version