Home Berita Utama BPK Bongkar Dugaan Skandal Belanja Rujukan Pasien RSUD Bulukumba: Rp177 Juta Tanpa...

BPK Bongkar Dugaan Skandal Belanja Rujukan Pasien RSUD Bulukumba: Rp177 Juta Tanpa Bukti Lengkap

0
FOTO: Ilustrasi

BULUKUMBA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan indikasi kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba atas dugaan skandal penyimpangan belanja jasa rujukan pasien yang menelan anggaran hingga Rp177 juta pada tahun 2024. Penggunaan dana publik yang berkedok pelayanan kesehatan masyarakat ini terbukti tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap, menyulut kecurigaan publik akan praktik indikasi manipulasi anggaran di tubuh rumah sakit plat merah tersebut.

Temuan ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulukumba 2024. Laporan resmi audit tersebut membeberkan bahwa deretan transaksi pengeluaran kas untuk pos belanja jasa rujukan pasien tidak disertai manifest pendukung, kuitansi resmi, maupun dokumen administratif yang diwajibkan regulasi. Tanpa adanya bukti belanja yang valid, ketiadaan transparansi ini kian memperkuat sinyalemen bahwa pengeluaran tersebut diduga fiktif atau sengaja disimpangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ironi besar ini memicu sorotan publik di Bulukumba. Di tengah perjuangan rakyat memperoleh akses kesehatan yang terjangkau dan layak, dana yang sejatinya dialokasikan untuk mempermudah rujukan pasien kritis justru dikelola secara ceroboh dan terkesan gelap. Dugaan penyimpangan modalitas dana kesehatan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mendambakan pelayanan publik yang jujur, efisien, dan berintegritas.

Celah pengawasan di internal manajerial RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dinilai menjadi faktor utama ada duaan praktik penyelewengan ini. Lemahnya kontrol dan koordinasi antara pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, serta jajaran pimpinan rumah sakit menunjukkan buruknya tata kelola keuangan (good corporate governance) patut dipertanyakan. Dugaan pembiaran terhadap ketidaklengkapan dokumen transaksi kas ini mencerminkan minimnya komitmen transparansi di lingkungan instansi pelayanan kesehatan daerah tersebut.

Merespons temuan krusial BPK ini, Direktur Lembaga investigasi dan monitoring Kapal Induk Indonesia, Ibnu Zaki kepada Celebesnews, Sabtu (26/9/2026) mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak boleh tinggal diam atau sekadar memberikan sanksi teguran formalistis. BPK telah merekomendasikan pengembalian kerugian daerah dan pembenahan total sistem akuntansi, namun langkah tersebut dianggap belum cukup tanpa adanya evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap oknum pejabat rumah sakit yang terlibat dalam pengesahan pencairan anggaran tanpa dokumen pendukung tersebut.

“Kami minta kejaksaan segera menurunkan tim mengusut dugaan penyimpangan belanja jasa rujukan pasien tersebut. Periksa Direktur rumah sakit sebagai pengguna anggaran Bersama pejabat pembuat komitmen serta bendaraha di rumah sakit ini,”tandasnya.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Publik menagih ketegasan transparansi dan akuntabilitas: akankah dugaan skandal belanja jasa rujukan Rp177 juta ini diusut hingga ke akar-akarnya dan menyeret pihak yang bertanggung jawab, atau justru menguap begitu saja sebagai catatan audit yang diabaikan?

Sementara itu, audit BPK 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Rujukan Pasien pada BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menunjukkan terdapat pengeluaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak didukung dengan bukti belanja yang lengkap.

Realisasi Belanja Jasa Rujukan Pasien pada BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja sebesar Rp432.952.600,00, antara lain untuk belanja BBM sebesar Rp177.641.400,00
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Rujukan Rp177.641.400,00 Tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Terpisah, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi belum lama ini tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version