Home Berita Utama Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Berujung Tanda Tanya, Jaksa Diminta Bongkar ‘Misteri’ PD...

Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Berujung Tanda Tanya, Jaksa Diminta Bongkar ‘Misteri’ PD Berdikari Selayar

0

SELAYAR — Pengelolaan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah (PD) Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar disorot public. Suntikan modal sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dipertanyakan efektivitas dan transparansinya. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Selayar, didesak turun tangan mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana publik tersebut.

Pengucuran modal yang semula diharapkan menjadi stimulus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggerakkan roda perekonomian lokal justru terkesan minim kontribusi. Bukannya menunjukkan grafik performa keuangan yang sehat, keberadaan dan realisasi penggunaan anggaran jumbo tersebut justru menyisakan teka-teki bagi publik.

Sejumlah pihak menilai tidak adanya transparansi dalam operasional maupun laporan keuangan PD Berdikari menjadi pemicu utama munculnya prasangka publik. Kondisi ini memperkuat desakan agar korps adhyaksa segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Uang Rp1,5 miliar itu adalah dana rakyat atau uang negara. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, kejaksaan tidak boleh tinggal diam. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas pengamat hukum, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Senin (21/9/2026) di Makassar.

Kritik juga tertuju pada fungsi pengawasan, baik di internal jajaran direksi, dewan pengawas, maupun pemerintah daerah selaku pemilik modal. Publik mendesak agar dilakukan audit independen dan investigatif untuk mengurai aliran dana tersebut secara rinci.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirut PD Berdikari belum memberikan keterangan resmi penggunaan dana penyertaan modal Rp1,5 miliar tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

Exit mobile version