Home Berita Utama WNA China Ditangkap di Makassar, Terlibat Aktivitas ‘Spearfishing’

WNA China Ditangkap di Makassar, Terlibat Aktivitas ‘Spearfishing’

0

MAKASSAR — Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wei Shang diduga melakukan perburuan satwa laut dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia kini ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Wei Shang diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat berada di area keberangkatan bandara, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WNA tersebut.

Wei diduga terlibat aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di kawasan perairan Paynemo, Raja Ampat.

Aktivitas itu menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang diduga memperlihatkan Wei memanah penyu, kemudian mengonsumsi satwa tersebut.

Penyu merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi. Aktivitas perburuan terhadap satwa tersebut pun menjadi perhatian dalam kasus yang kini ditangani aparat terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio membenarkan penangkapan terhadap Wei Shang.

Abdi menjelaskan petugas bergerak setelah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Pemkab Raja Ampat.

Wei saat itu disebut hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Abdi dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Dilaporkan Masyarakat

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing yang dilakukan Wei Shang di wilayah perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.

Dari laporan itu, aktivitas yang dilakukan WNA tersebut diduga tidak hanya menyasar ikan, tetapi juga satwa laut yang dilindungi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wei.

Surat bernomor 500.5.6.5/342/2026 itu diterbitkan pada 14 September 2026.

Pemkab Raja Ampat meminta agar Wei dicegah meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri sebelum proses hukum terhadapnya dituntaskan.

Permohonan tersebut kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti petugas Imigrasi melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin.

Petugas selanjutnya mengamankan Wei saat berada di area keberangkatan bandara.

“Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan,” kata Abdi.

Setelah diamankan, Wei Shang untuk sementara dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Imigrasi Makassar kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk proses penanganan selanjutnya.

Wei rencananya akan dikawal dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitasnya di perairan Raja Ampat. (*)

Exit mobile version