MAKASSAR — Kebijakan pembatasan penggunaan kode akhir nomor polisi kendaraan bermotor dari wilayah lain di Sulawesi Selatan semakin dipertanyakan. Alih-alih ditegakkan, aturan yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sulsel justru terkesan sekadar jadi formalitas belaka di lapangan.
Sejak lama, Ditlantas Polda Sulsel telah mengeluarkan himbauan sekaligus larangan bagi warga yang berdomisili di Sulsel untuk tetap menggunakan kode akhir nopol wilayah lain. Tujuannya jelas: tertib administrasi, memudahkan pengawasan, hingga meningkatkan pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Namun kenyataannya di jalan raya, tidak sedikit kendaraan dengan kode akhir nopol luar wilayah masih beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas.
Publik mempertanyakan komitmen Ditlantas Polda Sulsel. Di satu sisi, pihak kepolisian kerap menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Namun di sisi lain, penindakan di lapangan nyaris tidak terlihat. Kendaraan dengan kode akhir nopol seperti DT, DA, DN dan lainnya yang seharusnya sudah dialihkan ke kode wilayah Sulsel masih terparkir dan melintas bebas di jalan-jalan protokol maupun pelosok kota.
Warga pun mulai bertanya-tanya: apakah aturan ini benar-benar ingin ditegakkan, atau sekadar diumumkan untuk pencitraan semata? “Sudah dilarang, tapi sampai sekarang masih banyak kendaraan pakai nopol wilayah lain. Polisi seolah tidak melihatnya. Ada apa sebenarnya di balik ini semua?” ujar salah satu pengendara di Makassar.
Ketiadaan tindakan tegas ini dinilai merugikan tidak hanya dari sisi tertib administrasi, tetapi juga merugikan pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Sulsel. Banyak pemilik kendaraan sengaja tidak melakukan balik nama karena merasa tidak ada risiko hukum yang nyata. Selama tidak ada penindakan konsisten, aturan tersebut akan terus menjadi sekadar tulisan di atas kertas.
Publik mendesak Ditlantas Polda Sulsel untuk segera turun ke lapangan dan menegakkan aturan tersebut secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah justru menjadi bahan tertawaan karena tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
TAK HANYA ANTAR PROVINSI! KODE AKHIR NOPOL ANTAR KABUPATEN DI SULSEL JUGA JADI FORMALITAS?
Pantauan media di lapangan membuktikan bahwa ketidakpatuhan terhadap kode wilayah nomor polisi kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan tidak hanya terjadi antar-provinsi saja. Kode akhir nopol antar-kabupaten di dalam wilayah Sulsel sendiri ternyata juga ada yang melenceng dan seolah-olah aturan pembagian wilayah itu tidak pernah ada.
Berdasarkan pengamatan terdapat kendaraan yang beroperasi dengan kode akhir nopol yang tidak sesuai dengan domisili kabupaten tempat kendaraan tersebut berada. Misalnya kendaraan dengan faktur pembelian kendaraan baru yang beralamat di Kabupaten Maros, tetapi diduga kuat menggunakan nopol wilayah Kabupaten Bulukumba dengan kode DD 1305 HY. Sebaliknya, kendaraan yang berdomisili di luar kota juga kerap ditemukan menggunakan kode akhir kabupaten lain tanpa melakukan perubahan data.
Padahal, setiap kabupaten/kota di Sulsel memiliki kode akhir nopol masing-masing yang sudah ditetapkan secara resmi. Tujuannya agar administrasi kendaraan tertib, data kepemilikan akurat, dan pengawasan lalu lintas mudah dilakukan. Namun kenyataannya, pembagian kode wilayah ini nyaris tidak diindahkan oleh masyarakat maupun tidak ditegakkan secara konsisten oleh pihak berwenang.
Warga pun mempertanyakan fungsi dan keberadaan aturan tersebut. “Kalau boleh pakai kode mana saja, buat apa dibedakan kode kabupaten? Semua jadi sama saja, buang-buang waktu saja,” keluh seorang warga di Makassar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan kode wilayah nopol di tingkat kabupaten sangat lemah. Tidak ada sanksi tegas, tidak ada pemeriksaan rutin, sehingga masyarakat merasa aman-aman saja menggunakan kode akhir nopol wilayah lain meskipun kendaraan sudah berada di kabupaten lain bertahun-tahun.
Publik mendesak Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas di setiap kabupaten/kota untuk tidak hanya fokus pada kode antar-provinsi, tetapi juga menertibkan kode akhir nopol antar-kabupaten. Aturan tidak boleh sekadar tertulis di buku peraturan, namun di lapangan dibiarkan begitu saja. Tanpa penindakan yang konsisten, pembagian kode wilayah nopol di Sulsel hanya akan menjadi aturan mati yang tidak ada gunanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Kasman SIK, berupaya dikonfirmasi menjelasna Kalau ada kekeliruan penomoran agar dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Terima kasih informasinya yah. Saya akan jadikan evaluasi ke dalam buat anggota di sana, ini bisa jadi masukan buat saya juga,”ujarnya singkat. ( Liputan : Anchi Karaeng )
