SELAYAR — Proyek swakelola pembangunan jalan Bontomasini–Dallemambua di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya tersandung temuan ketidakwajaran, kini mulai direspon secara serius oleh berbagai pihak. Tak hanya berhenti di sorotan publik, koalisi pegiat anti korupsi memastikan akan segera melaporkan Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna ditindaklanjuti secara hukum.
Langkah tegas ini diambil menyusul semakin kuatnya bukti-bukti ketidakwajaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari kesenjangan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik jalan, dokumen pertanggungjawaban yang dipertanyakan, hingga dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan sistem swakelola.
Koordinator koalisi pegiat anti korupsi, Sofyan menyatakan, masalah ini sudah tidak bisa lagi diselesaikan sekadar dengan klarifikasi internal atau perbaikan administrasi. Unsur dugaan kerugian negara dan pelanggaran prosedur sudah cukup kuat untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengumpulkan cukup banyak bukti dan dokumen pendukung. Mulai dari data anggaran, laporan realisasi, hingga kondisi fisik jalan di lapangan. Karena itu, kami memastikan dalam waktu dekat, Pengguna Anggaran dan PPK proyek ini akan kami laporkan resmi ke Kejati Sulsel untuk diselidiki secara mendalam,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).
Sofyan menegaskan sistem swakelola bukan alasan untuk meloloskan anggaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pengguna Anggaran dan PPK memegang kendali penuh atas jalannya proyek. Jika terjadi indikasi kerugian negara, maka mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan mengembalikan seluruh kerugian tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
