Home Berita Utama Kejaksaan Agung Diminta Supervisi Penyelidikan Proyek Pasar Sentral Bulukumba

Kejaksaan Agung Diminta Supervisi Penyelidikan Proyek Pasar Sentral Bulukumba

0

BULUKUMBA — Proyek strategis pembangunan Pasar Sentral Bulukumba Tahap II yang kini tersandung sejumlah temuan ketidakwajaran, kini meminta perhatian tingkat tertinggi. Koalisi aktivis anti-korupsi dari Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus ini, mengingat temuan yang dinilai cukup serius dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan ini muncul menyusul terbongkarnya dokumen kualifikasi tenaga ahli pada proyek pengawasan pembangunan yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini awalnya diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya pada tahun 2024, di mana spesifikasi dan rekam jejak tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen pengadaan ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.

Ketua umum CCW, Masryadi menyatakan, masalah ini sudah melampaui kapasitas penanganan di tingkat daerah, sehingga memerlukan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung demi menjamin objektivitas dan ketuntasan penyelidikan.

“Temuan bahwa dokumen kualifikasi tenaga ahli tidak sesuai fakta sebenarnya adalah indikasi kuat adanya rekayasa sejak tahap pengadaan. Hal ini bisa berujung pada kerugian negara yang besar. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan dan melakukan supervisi penuh terhadap penanganan kasus ini di Kejati Sulsel maupun Kejari Bulukumba, agar tidak ada pihak yang dilindungi,” tegasnya, Kamis (27/8/2026).

CCW juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan, tidak berat sebelah, dan melibatkan partisipasi publik. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat mulai dari perencana, pelaksana, pengawas, hingga pihak yang menerima keuntungan wajib diproses tanpa pandang bulu.

“Kami berharap Kejaksaan Agung tidak menutup mata terhadap temuan ini. Masyarakat Bulukumba berhak mendapatkan pasar yang layak, aman, dan dibangun dengan uang yang dikelola secara jujur dan bersih,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version