Home Berita Utama Pengamat Hukum Minta APH Dalami Potensi Kerugian Negara Buntut Data Desil PKH...

Pengamat Hukum Minta APH Dalami Potensi Kerugian Negara Buntut Data Desil PKH Tak Akurat di Majene

0

MAJENE — Polemik ketidakakuratan pendataan desil Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, semakin meluas. Pengamat hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — Kepolisian dan Kejaksaan — untuk segera mendalami kasus ini, mengingat data yang melenceng dari fakta lapangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan warga yang menyatakan kondisi ekonomi di lapangan sangat berbeda dengan data desil yang tercatat dalam sistem. Warga yang sebenarnya tergolong tidak mampu justru tercatat di desil tinggi dan tidak mendapat bantuan, sementara warga yang hidup berkecukupan malah masuk daftar penerima.

Pengamat hukum, Mulyadi SH, menegaskan bahwa ketidakakuratan data desil bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan masalah serius yang dapat merugikan negara sekaligus mencederai keadilan sosial.

“Penetapan desil 1 hingga desil 4 menjadi dasar utama penentuan penerima PKH. Jika pendataan dilakukan tanpa kunjungan langsung, tanpa verifikasi fakta kondisi ekonomi keluarga, maka seluruh daftar penerima bisa dipastikan tidak akurat dan tidak tepat sasaran. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena bantuan yang seharusnya untuk keluarga paling miskin justru diterima oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Mulyadi, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, jika data sengaja dimanipulasi atau diisi asal-asalan tanpa turun ke lapangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen maupun tindak pidana korupsi apabila terbukti ada kerugian negara.

“APH harus segera turun tangan dan memverifikasi kebenaran data tersebut. Siapa yang bertanggung jawab atas pendataan ini? Apakah pendamping PKH yang mengisi data tanpa turun ke lapangan? Apakah ada pengawasan dari Dinas Sosial? Semua harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Pengamat hukum ini menegaskan, jika ditemukan unsur kerugian negara akibat data yang tidak akurat dan manipulatif, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan kerugian tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai bantuan miliaran rupiah dari negara justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak, sementara warga miskin yang benar-benar membutuhkan terabaikan. Ini bukan sekadar masalah data, ini masalah keadilan dan tanggung jawab negara,” pungkasnya. ( Liputan Khusus: Ical )

Exit mobile version