LUWU UTARA — Langkah besar dalam upaya mengusut dugaan penyimpangan proyek pencetakan sawah di Kabupaten Luwu Utara akhirnya tiba. Pekan ini, koalisi pegiat anti korupsi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara atas proyek cetak sawah yang mencakup wilayah Malangke, Masamba, Mapedecceng, dan Sabang langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar.
Laporan ini menjadi babak baru dalam perjuangan mengungkap ketidakwajaran yang selama ini disorot di lapangan. Proyek yang digadang-gadang menjadi proyek strategis ketahanan pangan di wilayah utara Sulawesi Selatan itu justru menuai banyak kritik, mulai dari kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan biaya yang tidak sebanding dengan realisasi fisik yang ada.
Koordinator koalisi yang membawa laporan tersebut, Ahmad Zulkarin menyatakan, segala dokumen dan bukti pendukung telah disusun secara lengkap dan diserahkan kepada pihak Kejati Sulsel agar segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Hari Jumat lusa menjadi babak baru bagi kita semua. Proyek cetak sawah di empat wilayah strategis — Malangke, Masamba, Mapedecceng, dan Sabang — resmi kami laporkan ke Kejati Sulsel. Kami meminta jajaran pimpinan kejaksaan segera membuka penyelidikan mendalam, menelusuri setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan, dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” tegas Ahmad Zulkarnain di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Pihak pelapor menyoroti sejumlah temuan krusial yang menjadi dasar laporan, antara lain Realisasi fisik diduga tidak sesuai rencana: terdapat lahan yang seharusnya siap ditanami justru belum memenuhi standar kelayakan teknis.
Dugaan penyimpangan biaya sewa alat berat: Anggaran yang dikeluarkan untuk sewa alat berat dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan volume pekerjaan yang dikerjakan dan Proses pengadaan dipertanyakan: Transparansi dalam pemilihan pelaksana dan penetapan biaya dinilai belum memenuhi prinsip persaingan sehat dan efisiensi anggaran negara.
“Proyek ini menyita anggaran miliaran rupiah uang rakyat. Jika hasilnya tidak sesuai janji, jika ada yang memanfaatkan proyek ini untuk keuntungan pribadi, maka wajib diusut dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jangan sampai proyek pangan justru menjadi ladang kerugian negara,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.
Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.
Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan
“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )
