Home Berita Utama USUT Desil PKH, Data Vs Realita, APH Diminta Segera Periksa Pendamping di...

USUT Desil PKH, Data Vs Realita, APH Diminta Segera Periksa Pendamping di Majene

0

MAJENE — Kesenjangan mencolok mulai terungkap saat public mulai memberi sorotan tajam terhadap pendataan PKH yang dilakukan oleh pendamping terhadap penetapan desil ekonomi keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Majene. Data yang tercatat di sistem ternyata sangat bertolak belakang dengan kenyataan hidup di lapangan. Warga yang seharusnya masuk desil 1–4 dana seterusnya justru tidak terdaftar, sementara yang hidup berkecukupan malah menerima bantuan. Dugaan kesalahan dan manipulasi data ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa para pendamping PKH yang bertugas di wilayah tersebut.

Berdasarkan keluhan warga dari beberapa desa di Majene, penetapan desil keluarga penerima PKH dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Banyak warga yang secara nyata tergolong tidak mampu, rumah sederhana, penghasilan harian tidak menentu, justru dimasukkan ke dalam kategori desil 5 ke atas — dianggap mampu — sehingga tidak berhak menerima bantuan. Sebaliknya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap, rumah layak, dan kendaraan bermotor justru tercatat sebagai penerima bantuan.

“Pendataan PKH patut dipertanyakan, yang susah makan tidak kebagian, yang berkecukupan malah dapat. Ini bukan lagi soal kurang teliti, tapi sudah mencurigakan. Siapa yang mengisi data dan berdasarkan apa? Pendamping PKH wajib menjelaskan dan diperiksa oleh polisi atau kejaksaan,” ujar penggiat sosial, Sofyan, Minggu (23/8/2026).

Terdapat oknum pendamping Diduga Tak Pernah Turun ke Lapangan Warga secara serentak menyatakan bahwa pendamping PKH tidak pernah datang, tidak pernah mendata, tidak pernah bertanya kondisi ekonomi keluarga mereka. Data seolah-olah dibuat di atas meja tanpa verifikasi langsung ke rumah warga.

“Saya tinggal di sini belasan tahun, hidup pas-pasan. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pendamping PKH yang datang ke rumah saya. Lalu siapa yang menentukan saya masuk desil berapa? Kenapa saya tidak dapat bantuan padahal saya yang paling membutuhkan?” ungkap seorang warga yang mengaku tergolong miskin namun tidak terdaftar minta Namanya tak di mediakan.

Desil Ditentukan Tanpa Fakta, Bantuan Melenceng Penetapan desil 1 hingga desil 4 menjadi dasar utama penentuan penerima PKH. Jika proses pendataan dilakukan tanpa kunjungan, tanpa wawancara, dan tanpa melihat kondisi nyata keluarga, maka seluruh daftar penerima bisa dipastikan tidak akurat dan tidak tepat sasaran. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena bantuan yang seharusnya untuk keluarga paling miskin justru diterima oleh pihak yang tidak berhak.

APH Diminta Segera Periksa Pendamping PKH Merespons ketidakwajaran yang meresahkan masyarakat ini, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Negeri Majene dan Polres Majene untuk egera  Memeriksa para pendamping PKH yang bertugas di wilayah tersebut terkait prosedur, cara, dan dasar penentuan desil keluarga penerima bantuan.

Selain itu, Memverifikasi ulang secara menyeluruh data penerima PKH di Kabupaten Majene dengan turun langsung ke lapangan serta Menelusuri dugaan manipulasi data yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penetapan desil tidak boleh asal-asalan, apalagi dibuat tanpa turun ke lapangan. Itu bukan sekadar kesalahan administrasi, itu bisa jadi kejahatan terhadap rakyat miskin dan kejahatan terhadap keuangan negara. Pendamping PKH wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

Exit mobile version