Home Berita Utama Proyek Cetak Sawah Luwu Utara Segera Masuk Kejati Sulsel

Proyek Cetak Sawah Luwu Utara Segera Masuk Kejati Sulsel

0

LUWU UTARA — Langkah hukum tegas akhirnya bakal diambil oleh kalangan pegiat antikorupsi. Proyek Cetak Sawah di Kabupaten Luwu Utara kini dipastikan segera masuk ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, setelah para aktivis anti-korupsi secara resmi menyatakan akan melaporkan masalah proyek ini untuk ditelusuri secara hukum.

Keputusan pelaporan ini diambil menyusul terungkapnya fakta mencengangkan di lapangan: kelompok tani selaku penerima manfaat justru terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk menyewa alat berat guna menyelesaikan pekerjaan pembukaan dan penyiapan lahan sawah baru. Padahal, proyek tersebut telah dibebankan pada anggaran negara yang seharusnya menanggung seluruh biaya pelaksanaan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran aliran dana yang patut diusut hingga ke akar-akarnya.

“Kalau pekerjaan yang seharusnya dibiayai APBD justru ditanggung sendiri oleh petani, lalu ke mana anggaran proyek itu mengalir? Ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami segera melaporkannya ke Kejati Sulsel agar ditelusuri tuntas,” tegas koordinator koalisi aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Sabtu (15/8/2026).

Laporan yang disiapkan memuat seluruh bukti dan fakta yang berhasil dihimpun: mulai dari dokumen anggaran proyek, bukti pengeluaran kelompok tani untuk sewa alat berat, keterangan saksi di lapangan, hingga identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek. Kejati Sulsel diminta segera menurunkan tim penyelidik untuk memeriksa keabsahan pencairan dana, menelusuri jejak aliran anggaran, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang diberi tugas melaksanakan proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera amankan dokumen terkait, periksa pihak pelaksana dan pengelola anggaran, serta panggil pejabat yang bertanggung jawab di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara. Jika terbukti ada dugaan atau indikasi pemotongan, penggelapan, atau penyalahgunaan anggaran, maka kerugian negara wajib dipulihkan dan pelaku harus diproses sesuai ketentuan pidana korupsi yang berlaku,” tandasnya.

Ahmad Zulkarnain juga menegaskan bahwa rencana pelaporan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani yang seharusnya menerima manfaat penuh dari program pemerintah, justru harus menanggung beban biaya yang bukan kewajibannya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.

Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.

Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan

“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )

Exit mobile version