Home Berita Utama Public Sentil Dinas PTSP Gowa, Diminta Tak Sekedar Duduk Di belakang Meja,...

Public Sentil Dinas PTSP Gowa, Diminta Tak Sekedar Duduk Di belakang Meja, Duhhh… Bangunan Kos-Kosan Diduga Tanpa PBG Luput Perhatian

0

GOWA — Sorotan tajam datang dari masyarakat di Kabupaten Gowa terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Publik secara tegas menyentil instansi penerbit perizinan tersebut agar tidak hanya diam di kantor dan bekerja di balik meja, sementara maraknya pembangunan bangunan kos-kosan yang diduga berdiri tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru luput dari perhatian dan pengawasan.

Pemantauan di lapangan dan laporan warga menunjukkan sebuah bangunan kos-kosan yang akan dibangun bertingkat yang berada di kawasan pemukiman warga di bilangan Jalan Kacong Dg Lalang Pa,bangiang samping Masjid Baitul Rahman Halid lupat dari pantauan dan pengawasan Dinas PTSP. Sebagian besar bangunan tersebut diketahui sementara dalam proses pembangunan namun hingga kini diduga tidak terlihat memiliki PBG — dokumen wajib yang menjadi bukti legalitas sekaligus jaminan keselamatan dan kesesuaian tata ruang.

Yang memicu kekecewaan publik adalah ketiadaan tindakan nyata dari Dinas PTSP selaku pihak yang berwenang menerbitkan sekaligus mengawasi pelaksanaan perizinan bangunan. Seolah-olah pembangunan yang diduga liar tersebut tidak terdeteksi sama sekali, atau justru dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.

“Kami menyentil Dinas PTSP Gowa jangan hanya duduk di belakang meja menunggu berkas masuk. Keluarlah ke lapangan! Lihat sendiri bagaimana banyak bangunan kos-kosan yang tumbuh menjamur tanpa PBG. Bagaimana mungkin instansi perizinan tidak mengetahuinya? Apakah pengawasan lapangan benar-benar dijalankan atau tutup mata?” ungkap salah satu warga Gowa yang menyampaikan keluhannya atas nama Sofyan kepada Celebesnews, Sabtu (15/8/2026).

Publik menegaskan bahwa bangunan kos-kosan yang tidak memiliki PBG sangat rawan terhadap risiko keselamatan — mulai dari struktur bangunan yang tidak teruji, instalasi listrik dan air yang tidak standar, hingga ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, ketiadaan izin juga merugikan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi dan pengendalian pembangunan.

“Jika Dinas PTSP hanya pasif menunggu laporan dan tidak proaktif memantau lapangan, maka fungsi pengawasan itu mati. Jangan sampai ada korban jiwa atau kerugian besar baru bertindak tegas. Itu sudah terlambat,” tegas Sofyan.

Publik meminta Dinas PTSP Gowa segera melakukan inventarisasi dan pemeriksaan menyeluruh ke lapangan, menertibkan seluruh bangunan kos-kosan yang belum memiliki PBG, memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, serta mewajibkan pemilik untuk segera mengurus legalitas bangunannya. Publik juga berharap tidak ada pembedaan perlakuan — semua bangunan harus tunduk pada aturan yang sama, tanpa terkecuali.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews terkait keberadaan salah satu bangunan rumah kos di bilangan Jl Kacong Dg Lalang Pa,bangiang Gowa samping Masjid Baitul Rahman Halid yang diduga tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG hanya memberi penjelasan singkat bahwa akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait.

Terpisah, penelusuran Celebesnews untuk melakukan upaya konfirmasi diduga kepada pemilik bangunan kos-kosan tersebut melalui pesan WhatsApp tak mendapatkan tanggapan balasan, pesan konfirmasi terlihat centang satu di handphone. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version