Home Berita Utama Polda Sulsel Diminta Telaah Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba, BPK Bongkar...

Polda Sulsel Diminta Telaah Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba, BPK Bongkar Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Terindikasi Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

0
FOTO : Ilustrasi

BULUKUMBA — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan mencuat di Kabupaten Bulukumba. Kali ini menyasar proyek strategis Pembangunan Pasar Sentral Tahap 2, lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Terungkap bahwa dokumen kualifikasi tenaga ahli yang diajukan dalam proses seleksi terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya — fakta ini memicu gelombang desakan agar Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan menelaah masalah ini secara mendalam.

Berdasarkan informasi yang terungkap, dokumen persyaratan kualifikasi tenaga ahli yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan proyek ternyata tidak sejalan dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Data yang tertulis di atas kertas berbeda dengan kondisi riil. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh substansi integritas proses pengadaan itu sendiri.

Menyikapi temuan tersebut, pengamat public Muhammad Akram secara tegas mendesak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) untuk segera melakukan penelaahan menyeluruh. Pasalnya, jika dokumen kualifikasi saja diduga dapat direkayasa atau disajikan tidak sesuai fakta, maka sangat wajar adanya upaya merekayasa proses agar pihak tertentu lolos dan memenangkan tender.

“Kalau data kualifikasi tenaga ahli saja tidak sesuai kondisi sebenarnya, lalu bagaimana dengan proses verifikasinya? Siapa yang memeriksa dan meloloskan dokumen tersebut? Ada yang patut ditelusuri lebih dalam,” Akram kepada Celebesnews, Kamis (13/8/2026) di Makassar.

Pengamat sekaligus aktivis antikorupsi ini juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang harus bertanggung jawab atas proses pengadaan. Mengapa ketidaksesuaian tersebut dapat lolos dan tidak terdeteksi sejak awal? Apakah ada kelalaian, atau justru ada niat untuk meloloskan dokumen yang tidak memenuhi syarat?

“Proyek Pasar Sentral adalah proyek yang ditunggu-tunggu masyarakat Bulukumba. Uang negara tidak boleh dipertaruhkan pada proses yang tidak jujur. Kami minta Polda Sulsel segera menelaah seluruh rangkaian proses pengadaan, periksa keabsahan dokumen, panggil pihak-pihak terkait, dan telusuri apakah ada unsur pidana di dalamnya,” tambah mereka.

Penelaahan yang diminta tidak hanya terbatas pada masalah kualifikasi tenaga ahli, melainkan mencakup keseluruhan proses mulai dari pengumuman, pendaftaran, evaluasi, hingga penetapan pemenang. Hal ini untuk memastikan tidak ada kecurangan yang tersembunyi di balik proses pengadaan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

 

Exit mobile version