FOTO : Ilustrasi
MAJENE — Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha tahun 2024 senilai Rp756.172.018,00 kini dipertanyakan keabsahannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya menegaskan bahwa nilai penyertaan modal tersebut tidak dapat diyakini dan tidak disajikan secara wajar.
Artinya, angka Rp756.172.018,00 yang tercatat sebagai penanaman modal daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak memiliki dasar penilaian yang sah, dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. BPK menilai penyajian nilai tersebut melenceng dari prinsip kehati-hatian dan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Temuan ini memunculkan serentetan pertanyaan mendasar: Apakah nilai Rp756 juta itu sesuai dengan nilai aset yang sebenarnya diserahkan? Bagaimana metode penilaian yang digunakan? Siapa yang menyusun dan menyetujui angka tersebut?
Jika nilai saja tidak dapat diyakini, maka sangat wajar jika publik mulai meragukan keberadaan aset yang dijadikan modal tersebut. Apakah barang-barangnya benar-benar ada? Apakah kondisinya sesuai? Apakah penilaiannya dibuat-buat guna memenuhi syarat administratif semata?
Ketidakwajaran penyajian nilai ini mengandung dugaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Bisa jadi nilai yang tercatat jauh lebih besar dari nilai riil, yang berarti terjadi indikasi penggelembungan nilai aset dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar selisih tersebut.
Ketua LSM Pemuda Solidaritas Marah Putih (PSMP), Ikhsan kepada Celebesnews pada, Kamis (6/8/2026) di Makassar bersuara. Bupati Majene diminta segera membuka data lengkap penyertaan modal tersebut, menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas penilaian yang tidak wajar itu, serta memerintahkan perhitungan ulang secara transparan dan independen.
“Angka Rp756 juta itu harus dapat dibuktikan kebenarannya. Jika BPK menyatakan tidak dapat diyakini, berarti ada yang tidak beres. Jangan biarkan uang rakyat dicatat begitu saja tanpa dasar yang jelas. Segera perbaiki dan telusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ikhsan.
Publik menuntut agar nilai penyertaan modal itu disajikan kembali sesuai kondisi yang sebenarnya. Jika terbukti ada selisih yang berpotensi merugikan daerah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikannya. Bukan sekadar catatan di atas kertas, uang rakyat harus tercatat benar, terkelola benar, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusda Aneka Usaha Tidak Sepenuhnya Disajikan Secara Wajar Senilai Rp756.172.018,00.
Laporan Keuangan Perusda Aneka Usaha Tahun 2024 telah diaudit oleh KAP Drs C&R dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusda Aneka Usaha Kabupaten Majene pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Modal awal Perusda Aneka Usaha seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, tidak terdiri dari saham-saham”dan penjelasan pada CaLK Pemkab Majene Tahun 2024 diketahui bahwa kepemilikan Pemkab Majene atas Perusda Aneka Usaha adalah 100%. Pemkab Majene di Neraca (audited) per 31 Desember 2024 menyajikan nilai penyertaan modal pada Perusda Aneka Usaha senilai Rp41.228.586.071,00, namun karena opini Wajar Dengan Pengecualian, di mana terdapat beberapa penyajian pada laporan keuangan Perusda Aneka Usaha tahun 2024 yang menjadi pengecualian, antara lain:
1. Koreksi saldo laba senilai Rp550.000.000,00 atas kesalahan penyajian
2. aporan keuangan periode sebelumnya;
3. Bukti audit yang tidak cukup dan memadai atas kewajaran saldo terkait
dengan saldo – saldo akun perpajakan; dan
4. Bukti audit yang tidak tepat dan memadai atas kewajaran saldo beban lainlain senilai Rp206.172.018,00.
Atas berbagai permasalahan tersebut, Komite Audit Perusda Aneka Usaha menyatakan bahwa selama tahun 2024, belum pernah dilakukan pemeriksaan atas efektivitas sistem pengendalian intern Perusda Aneka Usaha. Sementara itu, salah satu tanggung jawab dari Komite Audit adalah membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Penyertaan modal Pemkab Majene pada Perusda Aneka Usaha tidak dapat diyakini senilai Rp756.172.018,00
Terpisah, Dirut Perusda Aneka Usaha Majene yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
