Home Berita Utama Kejati Sulsel Didesak Bidik Proyek Dermaga Pasilambea Selayar, Ada Perintah Pengembalian BPK...

Kejati Sulsel Didesak Bidik Proyek Dermaga Pasilambea Selayar, Ada Perintah Pengembalian BPK Rp3,8 Miliar

0

SELAYAR — Proyek pembangunan Dermaga Pasilambia di Kabupaten Kepulauan Selayar kini tersandung temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit lembaga pemeriksa negara itu menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berujung pada dikeluarkannya perintah pengembalian dana sebesar Rp3,8 miliar ke kas negara.

Temuan ini memicu gelombang desakan dari kalangan publik. Lembaga Anti Korupsi dan aktivis mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera turun tangan dan membidik kasus ini secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, BPK mengeluarkan rekomendasi pada proyek dermaga tersebut senilai Rp3,8 miliar lebih. BPK pun telah memerintahkan pengembalian dana tersebut seutuhnya. Karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta kontraktor.

Merespons hal itu, LSM pengawas anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (6/8/2026) secara tegas mendesak Kejati Sulsel untuk tidak menunda. Kejaksaan diminta segera mengusut tuntas siapa yang harus mengembalikan uang tersebut, menelusuri aliran dana, serta memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Ada perintah pengembalian dari BPK senilai Rp3,8 miliar lebih sebagaimana pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Ini bukan angka kecil. Kejati Sulsel tak boleh diam saja. Segera bidik kasus ini, periksa pihak-pihak terkait, dan pastikan uang negara masuk kas negara. Jangan sampai perintah BPK hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tegas Masryadi.

Selain penelusuran tanggung jawab potensi kerugian negara, publik juga meminta Kejati Sulsel menelusuri dugaan penyimpangan lain yang menyertai proyek tersebut, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek dermaga Pasilambia. Harapannya, masalah ini tidak berhenti pada sekadar perintah pengembalian, tetapi juga diproses secara pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version