Home Berita Utama Dugaan Tanpa Sewa Aset Pemprov Sulsel Dipakai PT SCI, KPK Diminta Bidik...

Dugaan Tanpa Sewa Aset Pemprov Sulsel Dipakai PT SCI, KPK Diminta Bidik Potensi Kerugian Negara, Celebes Corruption Watch Ikut Dorong Periksa Kabid Aset

0

MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membidik dan menelusuri dugaan penyalahgunaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) – sebuah perusahaan daerah (Perseroda) – diduga menggunakan gedung dan lahan milik Pemprov Sulsel sebagai kantor dan fasilitas operasional tanpa adanya perjanjian pemanfaatan resmi maupun pembayaran sewa atau kontribusi yang jelas ke kas daerah selama sekian tahun.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa aset bernilai tinggi yang seharusnya dikelola secara akuntabel justru dimanfaatkan secara cuma-cuma selama bertahun-tahun. Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah yang nilainya terus bertambah setiap tahunnya, mengingat lokasi aset yang berada di kawasan strategis Kota Makassar.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menyatakan bahwa informasi ini menjadi dasar yang cukup kuat untuk memicu pengawasan lebih lanjut. “Kami mendapatkan informasi dari pihak yang mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Diduga tidak ada dokumen perjanjian sewa, tidak ada penetapan nilai guna, dan tidak ada aliran dana yang masuk ke kas daerah. Artinya, aset milik rakyat justru dimanfaatkan secara gratis oleh badan usaha milik daerah,” ungkapnya kepada Celebesnews pada, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, termasuk Perseroda, wajib didasari perjanjian tertulis dan membayar imbalan yang sesuai dengan nilai pasar.

“PT SCI adalah badan usaha yang berbadan hukum, seharusnya berdiri secara mandiri. Kalau menggunakan aset milik pemilik sahamnya, yaitu Pemprov Sulsel, tetap harus ada perhitungan yang jelas. Tanpa itu, ini sama saja dengan membiarkan potensi pendapatan daerah hilang begitu saja,” tegasnya.

CCW secara resmi mendesak KPK untuk menindaklanjuti informasi ini. “Kami minta KPK turun tangan melakukan penelusuran awal. Periksa kelengkapan dokumen, hitung estimasi nilai sewa yang seharusnya dibayarkan, dan pastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan biarkan aset rakyat dikelola secara sembarangan,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memantau perkembangan ini dan meminta Biro Aset Daerah serta Dinas Keuangan Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Masyarakat berhak tahu bagaimana aset daerah dikelola. Jika ada kejanggalan, harus segera ditertibkan dan kerugian yang terjadi harus dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Selain itu, CCW mendesak KPK memeriksa Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel diduga tak cermat dan melakukan pembiaran pemakaian asset Pemprov tanpa sewa sekian tahun. “Kami minta KPK untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel atas dugaan pembiaran pemakaian asset Pemprov tanpa sewa selama ini kepada PT SCI,”tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SCI maupun pihak pengelola aset Pemprov Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Surat pemintaan konfirmasi Celebesnews kepada Dirut PR SCI (perseroda) tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. Demikian pula Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui pesan WhatsApp tak digubris. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version