Home Berita Utama Bupati Selayar Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan Tak Sinkron Antara RKAS...

Bupati Selayar Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan Tak Sinkron Antara RKAS dan Anggaran DPPA Dinas Pendidikan

0

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar terus memantik reaksi keras dan menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian mendasar antara dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidakselarasan yang signifikan antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Temuan ini memicu desakan agar Bupati Selayar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.

RKAS yang disusun oleh masing-masing sekolah disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk menunjang proses belajar mengajar, mulai dari kebutuhan alat tulis, perawatan fasilitas, hingga biaya operasional lainnya. Sementara itu, DPPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pencairan dan penggunaan anggaran di tingkat dinas. Seharusnya keduanya saling selaras sebagai wujud perencanaan yang akuntabel dan terukur.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat perbedaan nilai dan rincian anggaran yang cukup mencolok. Di sejumlah pos belanja, nilai yang tercantum dalam RKAS tidak sama dengan yang tertera dalam DPPA, tanpa disertai penjelasan teknis maupun dasar hukum yang jelas. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan: apakah anggaran yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, atau justru ada dugaan rekayasa yang berpotensi merugikan kepentingan pendidikan?

Merespons temuan tersebut, ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi melalui keterangan persnya pada, Jumat (12/6/2026) secara tegas meminta Bupati Selayar selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah untuk tidak bersikap diam. “Temuan ini bukan hal sepele. Jika dokumen perencanaan dan pelaksanaannya saja tidak sinkron, bagaimana bisa dipastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan benar dan bermanfaat bagi siswa?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus. Di satu sisi, sekolah bisa kekurangan dana jika nilai dalam DPPA lebih kecil dari yang dibutuhkan. Di sisi lain, jika nilainya lebih besar dari RKAS, maka terbuka celah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. “Bupati harus bertindak, jangan sampai ini hanya menjadi catatan di atas kertas. Perintahkan inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh, cari tahu penyebab perbedaan tersebut, dan pastikan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Selayar, Masdar J Pratama, S.Kom, M.M yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan bahwa mengenai anggaran BOSP adalah wewenang masing-masing sekolah untuk Menyusun sendiri anggaran belanja mereka dalam RKAS. Biasanya memang ada perbedaan anggarn yang muncul, meskipun itu bukan perbedaan riil tapi kesalahan pengadministrasian yang tak sinkron dalam penyusunan APBD akibat keterlibatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyusunan APBD akibat keterlambatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyampaiannya.

“Tidak dapat kami berikan komentar lebih lanjut karena LHP yang dimaksud adalah wewenang apparat pengawasan internal pemerintah (APIP),”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version