Home Berita Utama Kejaksaan Didesak Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Hibah PDAM Tirta Jeneberang Gowa

Kejaksaan Didesak Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Hibah PDAM Tirta Jeneberang Gowa

0
KETUA umum CCW, Masryadi

GOWA — Gelombang desakan publik terhadap penyelidikan bantuan hibah barang kepada PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa makin menguat. Kali ini, Kejaksaan didesak segera mengambil langkah hukum taktis guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bantuan hibah tersebut pada tahun 2024.

Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (29/5/2026) menegaskan aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan independen tanpa boleh terpengaruh dalam rangka penyelidikan bantuan hibah tersebut.

“Keputusan penempatan modal Pemda Gowa dalam bantuan bentuk bantuan hibah barang skala cukup besar pada tahun 2024 dinilai sangat janggal lantaran hingga berakhirnya masa audit BPK pada Desember 2024 tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban maupun rincian penggunaannya secara jelas dan sah oleh penerima bantuan,”tegas Masryadi.

Menurut dia, hal ini bukan sekadar dapat berbuntut pada risiko bisnis biasa, melainkan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian manajerial serta pengabaian dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Masryadi memaparkan aksi korporasi PDAM Gowa yang tak memiliki laporan pertanggungjawaban hingga akhir audit BPK pada Desember 2024 tidak boleh dilepaskan begitu saja. Karena itu, kejaksaan harus segera menurunkan tim melakukan penyelidikan mendalam.

“Kalau perlu kejaksaan melakuman audit forensik komprehensif untuk menguji transparansi dan akuntabilitas seluruh proses bantuan hibah barang kepada PDAM di Kabupaten Gowa tersebut. Kami mendesak Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap bantuan hibah ini,”tandasnya.

Sementara itu, Masryadi menegaskan bahwa langkah kritis yang diambil oleh masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan dan momitoring ini didasarkan pada tanggung jawab moral untuk mengawal aset strategis pemerintah daerah agar tidak dijadikan alat konsolidasi kekuatan oligarki melalui skema state capture.

“Sikap kami murni merupakan bentuk kontrol demokratis dan kontrol akademik, bukan sebuah penghakiman personal secara membabi buta. Kami sangat menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam dorongan proses penyelidikan oleh kejaksaan,”paparnya.

Ditambahannya, hukum harus tegak lurus. kejaksaan harus membuktikan kepada rakyat bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan bisnis.

Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version