Home Berita Utama CCW Desak Kejaksaan dan Polisi Endus Proyek Fisik Dinas PUPR Pangkep, Periksa...

CCW Desak Kejaksaan dan Polisi Endus Proyek Fisik Dinas PUPR Pangkep, Periksa Kadis, PPK dan Kontraktor, Temuan BPK Ada Ketidak Wajaran Bayar di Rehab Pagar Kantor Bupati

0

PANGKEP — Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) serta Kepolisian Pangkep diminta mendalami dan menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pangkep. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak pemeriksaan kepada kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia jasa atau kontraktor rehab pagar kantor bupati tahun 2024.

Langkah hukum ini dinilai perlu diambil penyusul adanya temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah pembayaran yang dinilai tidak wajar pada pekerjaan rehabilitasi pagar kompleks Kantor Bupati Pangkep. Berdasarkan catatan BPK, terdapat selisih dan indikasi pembengkakan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan.

Kepala Dinas PUPR Pangkep beserta jajarannya, termasuk PPK yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan pelaksanaan proyek, perlu dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana. Tidak hanya itu, pihak kontraktor yang memenangkan tender dan melaksanakan pekerjaan fisik tersebut juga sangat penting untuk dipanggil mempertanggungjawabkan dokumen kegiatan, serta bukti fisik yang ada di lokasi.

“Kami minta penyidik dari Kejaksaan dan Polisi mendalami setiap tahapan pelaksanaan proyek tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan, kewajaran harga satuan yang digunakan, serta apakah ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dugaan kuat muncul bahwa nilai yang dibayarkan oleh pemerintah daerah jauh lebih besar dibandingkan nilai wajar yang seharusnya dikeluarkan untuk pekerjaan rehabilitasi pagar tersebut sebagaimana temuan BPK,”tegas Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, audit BPK berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Pekerjaan Rehab Pagar Kantor Bupati terdapat terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AJG berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
Nomor 10/SPK/BG-T/PUTR-CK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp2.653.994.000,00. Masa pelaksanaan selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 10/SPMK/BG-T/PUTRCK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp2.388.594.600,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000676/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/PPR2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 6 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version