Home Berita Utama BPI KPNPA RI Angkat Bicara Minta Kejaksaan Telisik Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK...

BPI KPNPA RI Angkat Bicara Minta Kejaksaan Telisik Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024): Ada Pembayaran Melebihi Kewajaran Ratusan Juta Temuan BPK

0

PANGKEP — Sorotan tajam kembali menyasar proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Lembaga pengawas independen BPI KPNPA RI resmi angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Negeri setempat segera menelusuri dan mengusut tuntas kejanggalan anggaran yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan krusial itu menyebutkan adanya indikasi kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah, di mana nilai yang dicairkan jauh lebih besar dibandingkan hasil pekerjaan fisik dan spesifikasi yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan rincian data yang diperoleh, proyek pembangunan gedung layanan kesehatan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak miliaran rupiah. Seharusnya fasilitas ini menjadi sarana andalan pelayanan dasar bagi warga, namun verifikasi BPK membuktikan ketidaksesuaian serius. Mulai dari volume bangunan berkurang hingga rincian perhitungan yang tidak berdasar, menyebabkan pemerintah membayar melebihi kewajaran. Selisih yang dinilai merugikan keuangan daerah tercatat mencapai ratusan juta rupiah, uang yang seharusnya menjadi hak publik dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan lain yang mendesak.

Merespons hal itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sulawesi Selatan, Amiruddin kepada Celebesnews pada, Selasa (26/5/2026) menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar masalah administrasi atau kesalahan hitungan biasa, melainkan bukti kuat adanya penyimpangan yang patut diduga mengandung unsur pidana. Menurutnya, proyek vital seperti Puskesmas mestinya diawasi paling ketat dan menjadi teladan tata kelola bersih, namun fakta yang terungkap justru menunjukkan celah kebocoran besar. “Ratusan juta itu bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Bagaimana mungkin dibayar penuh, tapi fisik dan mutunya tidak sesuai? Kami curiga ada persekongkolan antara oknum pengelola dan pelaksana proyek untuk membagi keuntungan,” tegasnya.

Oleh karena itu, lembaganya secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep segera bertindak. Pihak penegak hukum diminta memanfaatkan dokumen BPK sebagai alat bukti awal sah, lalu melakukan penelusuran menyeluruh: mulai dari proses perencanaan, pelelangan, penunjukan pelaksana, pengawasan lapangan, hingga proses pembayaran akhir. Semua pihak yang terlibat—Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Teknis, Pengawas, hingga pemilik perusahaan penyedia jasa—wajib dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban. “Telusuri ke mana perginya selisih uang ratusan juta itu. Kalau terbukti ada kerugian negara, segera tarik kembali dan proses hukum tanpa pandang bulu,” tuntasnya.

BPI KPNPA RI mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada koreksi administrasi atau surat penjelasan saja. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini dan memastikan uang rakyat dikembalikan utuh. Masyarakat kini menanti langkah nyata Kejaksaan: apakah berani membedah kasus Puskesmas Pangkajene ini sampai tuntas, atau kembali membiarkan anggaran rakyat hilang tanpa kejelasan?

Terpisah, bagian keuangan Dinas Kesehatan Pangkep, Alhidayah secara singkat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah selesai dan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi inspektorat kab.pangkep sebagai tim APIP di Kabupaten. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version