Home Berita Utama Panggilan Untuk Polda Sulsel Diminta Telisik Bantuan Dana Hibah Dinas Pendidikan Sidrap

Panggilan Untuk Polda Sulsel Diminta Telisik Bantuan Dana Hibah Dinas Pendidikan Sidrap

0

SIDRAP — Masyarakat dan sejumlah elemen aktivis antikorupsi meminta agar Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan bantuan dana hibah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. Permintaan ini muncul setelah adanya kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami minta Polda Sulsel melakukan telaah atau telisik bantuan dana hibah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (12/3/2026).

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan ‘skandal’ dana hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. Tak main-main sejumlah penerima dana hibah tahun 2024 ketahuan menggunakan bukti pengeluaran disusun dengan meminta nota pembelian kosong dari penyedia barang sebagai bukti laporan pertanggungjawaban.

Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik hingga berakhirnya Desember 2024 diketahui terdapat permasalahan pada anggaran bantuan dana hibah tersebut.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti penggunaan hibah dan permintaan keterangan secara uji petik kepada enam penerima hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa terdapat bukti pengeluaran yang dibuat sendiri oleh penerima hibah senilai Rp394.440.000,00. Berdasarkan keterangan penerima hibah diketahui bahwa bukti pengeluaran disusun dengan meminta nota pembelian kosong dari penyedia barang. (nama kelompok penerima bantuan dana hibah ada pada redaksi).

“Kami minta Polda Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala dinas Pendidikan Sidrap selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan atau PPK serta para penerima bantuan dana hibah tahun 2024,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version