Home Berita Utama BPK Temukan Celah Kualitas Proyek Bendungan Jenelata Rp4,2 Triliun di Gowa, CCW...

BPK Temukan Celah Kualitas Proyek Bendungan Jenelata Rp4,2 Triliun di Gowa, CCW Desak Kejati dan Polda Sulsel Turun Tangan

0

GOWA — Proyek strategis Pembangunan Bendungan Jenelata senilai Rp4,2 triliun menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), ditemukan sejumlah persoalan krusial terkait spesifikasi teknis hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kualitas fisik bangunan.

Dalam dokumen LHP BPK RI tahun 2025, terungkap bahwa spesifikasi teknis dalam kontrak paket Pembangunan Bendungan Jenelata (Kontrak No. HK.02.01/Au10.2/12 tanggal 29 Juni 2022 dengan nilai adendum IV mencapai Rp4.220.468.782.059,00 oleh Penyedia Jasa KSO CAW belum mengatur parameter mutu hasil pekerjaan serta frekuensi maupun jumlah pengujian secara memadai.

Hingga September 2025, progres fisik proyek tersebut tercatat mencapai 76,87% pada Termin VI. Pemerintah pun telah merealisasikan total pembayaran sebesar Rp1.233.365.037.801,00, di mana pencairan terakhir dilakukan melalui SP2D No. 259993402000622 tertanggal 30 Oktober 2025 senilai Rp95,70 miliar.

Namun, temuan paling krusial menunjukkan dugaan kuat bahwa penerimaan dan pembayaran hasil pekerjaan dilakukan tanpa pengujian ketepatan kualitas serta pengukuran fisik yang memadai. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan mengakui menerima dan membayar hasil pekerjaan tanpa meyakini kecukupan kualitasnya. Alhasil, auditor BPK tidak dapat meyakini kesesuaian kualitas fisik atas dana triliunan rupiah yang telah dikucurkan.

Menanggapi temuan ini, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, angkat bicara secara tegas. Kepada Celebesnews, Minggu (25/10/2026), ia mendesak aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Proyek triliunan rupiah tidak boleh dikerjakan asal-asalan tanpa jaminan kualitas, apalagi jika ada indikasi pembiaran dan pelanggaran hukum,” tegas Masryadi.

Sementara itu, Ketua unit Kepatuhan Intern BWSS Pompengan Jeneberang, Rahayu secara singkat mengatakan surat permintaan konfirmasi Celebesnews akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai wujud tindak lanjut terhadap upaya Bersama untuk pengawasan, kritik, koreksi dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version