Home Berita Utama Pusat Pelatihan dan Pengembangan KMP LAN Antang Makasaar Dalam Pusaran BPK, Terungkap!...

Pusat Pelatihan dan Pengembangan KMP LAN Antang Makasaar Dalam Pusaran BPK, Terungkap! Honor Assesor Rp680.930.000 Tak Tepat

0

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar aroma tak sedap pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan (Puslatbang KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Makassar. BPK menemukan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan tak sesuai Peraturan BKN RI Nomor 26 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala LAN Nomor 24 Tahun 2019.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK menemukan persoalan serius bahwa Pembayaran honor penilai/assessor pada Puslatbang KMP sebesar Rp680.930.000. tidak tepat pada tahun 2024.

Diketahui, Puslatbang KMP Makassar telah melaksanakan 10 kegiatan penilaian kompetensi selama tahun 2024 tanpa melalui mekanisme APBN. Pemeriksaan atas dokumen kegiatan dan wawancara BPK dengan tim pelaksana serta konfirmasi ke pengguna layanan menunjukkan bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan dengan output kegiatan berupa dokumen laporan hasil penilaian kompetensi yang disampaikan ke pengguna layanan. Kegiatan tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari pengguna layanan sebesar Rp847.060.000. Dari nilai sebesar Rp847.060.000, terdapat pembayaran honor bagi tim penilai/assessor sebesarRp680.930.000.

Berdasarkan Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang standar biaya pelaksanaan kegiatan di lingkungan LAN Tahun Anggaran 2024, diketahui bahwa perhitungan standar biaya masukan atas honor assessor adalah sebagai berikut.
I. Sertifikasi dimaksud merupakan sertifikasi profesi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan LAN.
II. Honorarium dapat dibayarkan sepanjang ada interaksi antara dua pihak (antara coach/assessor/penguji dengan peserta kegiatan.

Bagi assessor internal pada kegiatan uji kompetensi dan potensi, pembayaran honorarium dapat diberikan paling banyak empat JP per hari. Tarif per JP adalah Rp200.000. Sehingga tarif honor maksimal per orang assessor per hari adalah Rp800.000 (Rp200.000 x 4JP). Namun metode perhitungan ini tidak digunakan dalam menghitung pembayaran honor bagitim penilai/assessor di Puslatbang KMP. Perhitungannya melebihi tarif honor maksimalper hari (melebihi Rp800.000/hari).

Hasil pemeriksaan terkait jabatan fungsional yang dimiliki oleh para pelaksana kegiatan dan penilai pada sepuluh kegiatan pada Puslatbang KMP, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan merupakan JF Assessor. Seluruh pelaksana kegiatan telah menerima pembayaran sebesar Rp680.930.000 walaupun bukan merupakan JF Assessor.

Kondisi tersebut mengakibatkan Negara tidak memperoleh pendapatan atas tarif kegiatan penilaian kompetensi dan uji kompetensi sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 dan Pelaksanaan sepuluh uji kompetensi di Puslatbang KMP LAN Makassar tidak terstandar karena tim penilai bukan JF assessor serta Peningkatan beban keuangan negara karena adanya pembayaran honorarium kepada tenaga penilai yang bukan JF assessor. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Merespon temuan tersebut, Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (11/3/2026) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membidik pelaksanaan kegiatan tersebut dan segera masuk melakukan penyelidikan.

Masryadi memgungkapkan temuan BPK merupakan pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan indikasi dugaan penyimpangan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sering kali mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang berindikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.

“Temuan BPK ini dapat menjadi dasar penyelidikan di Puslatbang KMP LAN Makassar. Kami minta APH segera menurunkan tim melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Puslatbang KMP LAN Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version