Home Berita Utama Nahhhh, Kenna Dehhh… Pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Uvan Nurwahidah...

Nahhhh, Kenna Dehhh… Pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Uvan Nurwahidah Terseret Kasus Korupsi Bibit Nenas, Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin

0

MAKASSAR — Selain menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel.

Mereka merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel.

Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini.

Para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin, 9 Maret 2026 malam.

Kelima tersangka tersebut masing-masing merupakan Bahtiar Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.

Sebelumnya Bahtiar pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Bahtiar, penyidik juga menersangkakan dua aparatur sipil negara Pemprov yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka adalah Hasan Sulaiman yang menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Uvan Nurwahidah.

Uvan berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” jelas Didik.

Selain itu, ada pula Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diketahui menjadi tim pendamping dalam program tersebut.

Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah pihak swasta, yakni Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT AAN dan Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP.

Didik menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” kata Didik.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang digelar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan bibit.

Selain itu, penyidik juga menduga sebagian pengadaan bersifat fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Didik menegaskan, proses pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pada 17 Desember 2025 lalu, Bahtiar Baharuddin bahkan sempat diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam oleh penyidik Pidsus untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan program pengadaan bibit tersebut.

Tak hanya itu, untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 dan berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, hingga bukti transaksi keuangan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik. Demikian dikutip dari laman https://sulsel.suara.com (*)

Exit mobile version