Home Berita Utama ‘Over Badget’ Belanja Barang dan Jasa RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone Segera...

‘Over Badget’ Belanja Barang dan Jasa RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone Segera Masuk Kejati Sulsel

0

BONE — Kasus dugaan penggunaan anggaran melebihi batas atau ‘over budget’ dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone akan segera dilaporkan masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar.

Koordinator Jaringan Aktivis Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (22/1/2026) di Makassar menilai penggunaan anggaran melebihi batas patut diduga merupakan bentuk penyimpangan bila tanpa memiliki dasar ketentuan yang jelas.

Kondisi ini tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus berdasarkan dokumen anggaran (DPA atau SPD) dan tidak boleh melebihi pagu yang tersedia.

“Demikian pula bukan berarti karena berasal dari anggaran BLU lantas tak memiliki ketentuan-ketentuan untuk belanja. Kami pastikan akan mengawal temuan ini dan segera melaporkan secara resmi masuk Kejati Sulsel,”tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa langkah melaporkan ke kejaksaan merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. “Kita tidak boleh mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang dapat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya pelampauan realisasi anggaran dari ketentuan yang ada untuk belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone sebesar Rp 925.195.035,00 pada tahun 2024.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa terdapat pelampauan anggaran pada Belanja Modal Alat Dapur sebesar Rp52.401.000,00, serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD yang tidak dianggarkan namun direalisasikan sebesar Rp872.794.035,00.

Kondisi ini tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus berdasarkan dokumen anggaran (DPA atau SPD) dan tidak boleh melebihi pagu yang tersedia.

Terpisah, Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan sehubungan dengan dugaan penyimpangan temuan belanjan modal terjadi pelampauan dari ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024, untuk anggaran modal alat dapur senilai Rp1.897.937.000 ter-realisasi Rp1.950.275.159 atau lebih Rp52.388.559. Hal ini disebabkan pada saat penginputan anggaran di awal tahun, dianggarkan belanja modal alat laboratorium makanan sebesar Rp83.000.000. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).

Untuk belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp872.794.035, sedangkan pada pagu anggaran tidak tercantum, hal ini disebabkan karena awal perencanaan di anggaran pada belanja modal aset lainnya sebesar p873.252.520. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).

Kedua objek belanja tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 diatas secara nilai total pagu anggaran keseluruhan untuk belanja modal, realisasi belanja modal tidak melebihi pagu anggaran RSUD Regional La Mappapenning yaitu sebesar Rp44.957.233.020 dengan realisasi keuangan sebesar Rp43.837.189.272,87 sehingga masih ada sisa anggaran yang tidak ter realisasi sebesar Rp1.120.048.742,13

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, belum terdapat penetapan adanya penyimpangan yang bersifat final, dan seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme klarifikasi dan pembinaan yang berlaku,”tutup Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version