FOTO : Pengamat hukum dan pemerhati public, Mulyadi SH
GOWA — Pengamat hukum dan pemerhati public mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan cacat administrasi dalam pengangkatan Penjabat Sementara (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. Pengamat menegaskan, jika pengangkatan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh tindakan hukum yang dilakukan pejabat tersebut — terutama dalam persetujuan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) — berpotensi melahirkan jebakan pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.
Menurut pengamat satu ini, Mulyadi SH mengungkapkan pengangkatan PLT Sekda harus didasari keputusan bupati yang sah, lengkap, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi cacat administrasi — baik itu kelengkapan berkas, prosedur pengangkatan yang tidak sesuai, maupun dasar hukum yang lemah — maka kewenangan yang dijalankan berpotensi tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kewenangan yang tidak berlandaskan hukum sah sama dengan kewenangan yang tidak ada. Setiap tindakan yang diambil dalam keadaan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan,” ungkap Mulyadi.
Hal ini menjadi sangat krusial karena Sekda adalah salah satu pejabat kunci dalam sistem keuangan daerah, termasuk sebagai penanggung jawab dan penanda tangan pencairan dana melalui SIPD.
Akun SIPD: Jalan Masuk Risiko Tipikor
Mulyadi menyoroti peran penting akun SIPD yang dipegang oleh pejabat tersebut. SIPD adalah sistem yang terintegrasi dan menjadi dasar pencairan dana APBD. Jika pejabat yang memegang kewenangan tersebut diangkat secara tidak sah, maka setiap pencairan yang disetujui melalui akun SIPD tersebut berpotensi Melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pencairan dana oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Selain itu, Penyalahgunaan Wewenang: Setiap keputusan yang diambil atas dasar kewenangan yang cacat dapat dijerat Pasal 420 KUHP maupun ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang dalam UU Pemerintahan Daerah.
Serta menimbulkan Kerugian Daerah yang Nyata: Pencairan dana yang dilakukan tanpa dasar kewenangan sah dapat menimbulkan kerugian daerah yang harus diganti secara pribadi oleh pihak yang bersangkutan.
Peringatan Tegas
Pengamat satu ini meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera mengevaluasi kembali prosedur pengangkatan PLT Sekda tersebut bila dinilai cacat administrasi. Apabila ditemukan ketidakberesan, perbaikan harus dilakukan secepatnya sebelum terjadinya pencairan dana APBD yang berisiko menjerat semua pihak yang terlibat ke dalam proses pidana.
“Jangan sampai demi prosedur yang dianggap sepele, terjerat pidana. SIPD bukan sekadar sistem digital — di dalamnya mengalir uang rakyat. Jika tangan yang memegang kuncinya tidak sah, maka itu adalah pintu masuk tipikor yang nyata,” tegasnya.
Sementara itu, elemen masyarakat sipil dan lembaga pengawas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai mengawasi jalannya pencairan dana APBD Gowa, guna memastikan tidak ada potensi kerugian daerah yang timbul bila pengangkatan pejabat kunci tersebut cacat administrasi. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews Sofyan )
