MAKASSAR — Pemberian insentif fiskal PBJT Bapenda Makassar kepada pelaku usaha hiburan malam terus berbuntut panjang direspon oleh sejumlah kalangan. Terkini, pegiat antikorupsi ikut angkat bicara terkait persoalan itu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggandeng BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigative.
“Ada potensi kehilangan pendapatan dari pemberian insentif fiskal tersebut. Artinya, ada indikasi atau mengarah pada potensi kerugian negara dari pemberian insentif fiskal ini sehingga patut untuk diaudit total,”tegas Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (6/1/2025).
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, pemberian insentif fiskal kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa oleh Bapenda Makassar tak sesuai ketentuan angkanya cukup wah, mencapai Rp3.195.535.254,00
“Pemberian insentif dalam angka itu cukup wah, ada dugaan pemberian perlakuan khusus, ada apa….,”ungkap Masryadi.
Oleh karena itu, aktivis antikorupsi ini mendesak Kejati Sulsel segera menurunkan tim melakukan tambahan pengambilan data dan keterangan dalam mendukung proses penyelidikan. “Tak perlu menunggu laporan masyarakat, Kejati Sulsel harus masuk menindaklanjuti temuan ini,”tegasnya.
Untuk diketahui temuan BPK dengan tegas menyebut pemberian insentif senilai Rp3.195.535.254,00 kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa oleh Bapenda Makassar melanggar aturan alias tak sesuai ketentuan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Hasil reviu Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam,Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan MandiUap/Spa menunjukkan bahwa besaran tarif insentif fiskal dapat diberikan kepada WP PBJT Hiburan sesuai dengan jenis usahanya.
Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan olehw alikota berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Selanjutnya padaPasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal diberikan setelah dilakukan penelitian dan telaahan staf oleh bidang teknis.
Berdasarkan dokumen penghitungan PBJT Hiburan, diketahui bahwa terdapat pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebesar Rp3.195.535.254,00. Hasil walkthrough atas pengenaan insentif fiskal diketahui bahwa Bapenda secara langsung memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan kelab malam, bar, rumah minum/pub,diskotek, karaoke, panti pijat, dan mandi uap/spa dari persentase nilai SPTPD.
Pemberian insentif fiskal tersebut juga tidak didukung dengan penelitian dan hasil telaahan staf oleh bidang teknis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan atas objek pajak yang belum terdaftar dan persoalan ini disebabkan Kepala Bapenda tak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah sehingga Pemkot Makassar berpotensi kehilangan pendapatan Rp3.195.535.254,00 pada tahun 2024.
Terpisah, Kepala Bapenda Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan memilih bungkam dan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
