Home Berita Utama Anggaran ‘Cokko-Cokko’ Dinas Pendidikan Makassar Tanpa Sepengetahuan DPRD, CCW Colek APH

Anggaran ‘Cokko-Cokko’ Dinas Pendidikan Makassar Tanpa Sepengetahuan DPRD, CCW Colek APH

0

MAKASSAR — Dugaan spekulasi alias permainan anggaran pada Dinas Pendidikan Makassar dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) bersuara lantang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut persoalan ini. Temuan BPK bisa menjadi pintu masuk dan data awal untuk melakukan lidik.

DPRD Makassar tak seharusnya kecolongan dengan fungsi pengawasan pada ekeskutif. Fakta terbalik diam-diam Dinas Pendidikan Makassar menggeser anggaran belanja pegawai lebih dari setengah miliar digeser jadi belanja pengadaan barang dan jasa sebagaimana hasil audit atau temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

“Kami berpendapat DPRD Makassar ini kecolongan atas fungsi pengawasan pada eksekutif. Kok sampai bisa terjadi ada pergeseran anggaran tanpa persetujuan dan sepengetahuan dewan,”ujarnya.

Merespon persoalan ini, Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (5/1/2026) meminta Aparat Penegak Humum (APH) segera turun tangan untuk melakukan lidik pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan dewan.

“APH dari kejaksaan dan kepolisian tak perlu menunggu laporan untuk menindalanjuti persoalan ini. Temuan BPK tersebut dapat dijadikan pintu masuk untuk menggarap potensi penyimpangan yang terjadi,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggeser anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa. Ini tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat persetujuan DPRD.

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar temuan ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Nilainya hingga melebihi setengah miliar atau mencapai Rp600 juta.

Berdasarkan hasil audit BPK diketahui satuan Pendidikan melakukan pergeseran anggarn pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) tahun 2024 termasuk setelah perubahan anggaran ditetapkan. Pergeran anggaran dilakukan baik antar satu jenis belanja dengan jenis belanja yang lain maupun onjek belanja dalam satu jenis kegiatan.

Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi APBD sebagai dasar perencanaan, penganggaran dan pengawasan menjadi tidak tercapai lantaran kepala dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai kepala dinas dalam melaksanakan pergeseran anggaran tak memedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah serta kondisi ini berpotensi menimbulan penyimpangan pergesaran anggaran tanpa persetujuan DPRD.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ichal )

 

Exit mobile version