LUWU UTARA — Kasus dugaan pemalsuan surat kuasa pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan rakyat (BLT) Kesra di Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara direspon serius oleh sejumlah kalangan. Pegiat hukum meminta aparat kepolisian Polres Luwu tara segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut serta mendorong instansi terkait tak tutup mata.
“Kami tegaskan tidak boleh ada pembiaran dengan dugaan surat kuasa palsu tersebut. Aparat kepolisian harus segera bertindak, termasuk periksa PJ Kepala Desa Mari-Mari yang diduga memiliki tanda tangan di surat kuasa tersebut serta terdapat stempel desa,”ungkap pegiat hukum, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (25/12/2025) di Makassar.
Dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut dipastikan bukan surat kuasa resmi dari sejumlah warga yang namanya terdapat dalam surat kuasa itu setelah mereka membantah tidak pernah memberi kuasa pencairan kepada siapa pun usai ditemui oleh Reporter Celebesnews.
Keberadaan surat kuasa diduga palsu di Luwu Utara itu juga mendapat reaksi dari pengamat public di Makassar, Sofyan mengungkapkan tidak alasan bagi aparat kepolisian untuk mendiamkan persolan ini. “Jangan menuggu laporan, informasi ini harus segera ditindaklanjuti, cari pelakunya dan pejabat kepala desa terkait harus ikut dilidik,”tandasnya singkat.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasruddin berkilah tidak mengetahui pembuatan dan soal kebenaran surat kuasa pencairan BLT itu.
Diketahui pada surat kuasa diduga palsu tersebut justru terdapat tanda tangan Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasruddin juga disertai stempel desa. ( Liputan : Samsir )
