Home Berita Utama Proyek Urban Farming Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar Siap Dilapor Masuk...

Proyek Urban Farming Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar Siap Dilapor Masuk Kejati Sulsel

0

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat Anti Korupsi berencana melaporkan kegiatan program urban farming Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran terkait mulai dari kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi teknis yang menyimpang, hingga pembayaran proyek yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan alias pekerjaan di lapangan disinyalir berbeda dalam RAB atau DPA tahun 2025.

Pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Sabtu (20/12/2025) menegaskan bahwa laporan resmi ke Kejati Sulsel akan segera diajukan sebagai upaya penegakan aturan pengadaan barang dan jasa agar tak melabrak aturan dan ketentuan yang ada.

“Ini bukan soal kelalaian teknis. Proyek menyimpang dari kontrak, volumenya kurang, kualitasnya asal-asalan, tapi tetap dibayar penuh. Kalau ini bukan kegagalan pengelolaan, lalu apa?” tegas Mulyadi.

Menurut aktivis senior satu ini, proyek diduga bermasalah tersebut bukan proyek kecil dari total anggaran yang ada pada nama kegiatan urban farming, melainkan menyangkut pembangunan rak tanaman hidroponik yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat kelompok tani. Ironisnya, meski sarat pelanggaran, proyek-proyek itu tetap dicairkan anggarannya seolah tidak terjadi apa-apa.

Mulyadi menilai kondisi ini menunjukkan pengawasan yang lumpuh total di internal Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar. Dalam struktur birokrasi, tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek berada di tangan Kepala Dinas dan pejabat pengadaan. Karena itu, kegagalan sistemik ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan kesalahan kontraktor atau teknis lapangan.

“Kalau kesalahan dibiarkan, berarti ada pembiaran. Kepala Dinas dan pejabat pengadaan tidak bisa cuci tangan. Jabatan itu datang dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Diketahui tahun 2025, Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar merealisasikan program bantuan kepada Kelompok Tani/ KWT di Kota Makassar pembuatan rak tanaman hidroponik. Namun dari pantauan Redaksi Celebesnews pembuatan rak tanaman hidroponik diduga spesifikasi teknis seperti material dan volume pekerjaan tak sesuai dalam RAB maupun DPA.

“Karena itu, kami minta APH mengusut DPA kegiatan urban farming ini dengan fakta atau kondisi pekerjaan di lapangan. Secara khusus pada spesifikasi teknis seperti material dan volume pekerjaan,”tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

Exit mobile version