Home Berita Utama Rekam Jejak Belanja Barang dan Jasa RSUD Daya Makassar Dibongkar BPK, Lampaui...

Rekam Jejak Belanja Barang dan Jasa RSUD Daya Makassar Dibongkar BPK, Lampaui Ketentuan Rp 6,5 Miliar

0

MAKASSAR — Polda Sulsel diminta melakukan penyelidikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terhadap belanja barang dan jasa yang melampaui ketentuan sebesar Rp 6.538.582.600,00 pada RSUD Daya Pemkot Makassar.

Dikutip dari LHP BPK bahwa besaran ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD Daya tahun 2024 menyatakan bahwa besaran ambang batas belanja BLUD sebesar 20%. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada dokumen belanja barang dan jasa RSUD Daya diketahui terdapat belanja barang dan jasa yang melampaui sebesar Rp6.538.582.600,00 pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen RBA TA 2024 diketahui bahwa RSUD Daya dalam menerapkan kebijakan ambang batas hanya dituangkan dalam RBA, sedangkan penetapan ambang batas belum dituangkan pada DPA.

Selain itu, dalam realisasi yang melampaui belanja barang dan jasa tidak terlebih dahulu diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait mekanisme penyusunan anggaran diketahui bahwa Direktur RSUD dalam menyusun RBA RSUD tidak pernah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan dan TAPD.

Pihak RSUD menyampaikan nilai anggaran tidak secara rinci sehingga tidak ada reviu dari Dinas Kesehatan dan TAPD. Selain itu, RSUD Daya belum mempunyai peraturan kepala daerah terkait pelaksanaan anggaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa berisiko tidak terkendali pada RSUD Daya.

Persoalan ini disebabkan Direktur RSUD Daya tidak memedomani ketentuan pengelolaan BLUD dalam pelaksanaan anggaran dan kurang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pengelolaan keuangan.

Sementara itu, aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (8/12/2025) mendorong temuan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

“Kami minta temuan BPK ini jadi atensi APH dan mengusut jangan sampai terjadi dugaan penyalahgunaan uang negara dan penyalahgunaan wewenang terkait pelampauan belanja pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 tersebut,”ujarnya singkat.

Terpisah, Direktur RSUD Daya yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_news )

 

Exit mobile version