MAKASSAR — Anggaran pengadaan dan pemeliharahaan kapal latih Politeknik Pelayaran (Poltekpel) KOta Makassar senilai Rp 6,7 miliar tiba-tiba disorot oleh pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut dan meminta secara langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Sabtu (29/11/2025) menilai bahwa anggaran besar tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, penggunaan dana publik wajib dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kami mendesak KPK segera turun tangan mengusut penggunaan anggaran miliaran untuk pengadaan dan pemeliharaan kapal latih di Kampus Pelayaran Barombong Makassar. Jangan sampai ada indikasi korupsi atau potensi kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.
Ahmad juga meminta KPK untuk memeriksa Direktur Poltekpel Barombong selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan atau PPK terkait pengalokasian anggaran pengadaan dan pemeliharaan kapal latih tersebut. Ia menilai, proyek yang sudah menelan dana miliaran rupiah itu justru patut dipertanyakan, termasuk kegiatan pemeliharaannya apakan benar-benar dilaksanakan.
“Bila penggunaan anggaran tidak jelas, maka dampaknya bisa berpotensi atau menimbulkan dugaan kerugian negara,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa Polda Sulsel maupun Kejati memiliki kewenangan penuh untuk mengusut pengelolaan anggaran kapal latih tahun 2024 tersebut di Kampus Pelayaran Barombong Makassar. Ahmad berharap langkah tegas segera diambil demi memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami berharap Kejati maupun Polda Sulsel tak tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen nyata dalam memberantas korupsi dan mengawasi penggunaan uang negara di Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen Poltekpel Barombong Makassar, Mulyono, S.A.P yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kapal latih Poltekpel Barombong yang bersumber dari pagu 2024, dimana proses pegangaan telah mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik.
Selanjutnya bahwa pada aplikasi SIRUP tercantum dua anggaran kapal latih, yaitu perawatan kapal latih senilai Rp 6,7 miliar lebih dan pengadaan pemeliharaan kapal latih Barombong selama 1 tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar lebih. Padahal sebenarnya Rp2,8 miliar lebih itu merupakan bagian dari pagu anggaran perawatan kapal latih sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Bahwa berdasarkan surat Kementerian Perhubungan tanggal 10 Januari 2024 Nomor:KU.002/1/1/PHB.2024 Hal. Automatic Adjsutmen (AA) di lingkungan Kementerian perhubungan tahun 2024 sebesar Rp 4,2 miliar lebih, maka sisa anggaran perawatan kapal latih setelah Automatic Adjsutmen sebesar Rp 2,4 miliar lebih yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan kapal latih.
Seluruh pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik telah dilakukan proses audit pemeriksaan oleh apparat fungsional pemeriksa independent dan Badan Pemeriksa Keuangan RI. ( Liputan : Ical )
