Home Berita Utama PPATK Diminta Telusuri Transaksi Harta Kekayaan Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat...

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Harta Kekayaan Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja

0

MAKASSAR — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja terus disorot dan memantik reaksi dari sejumlah kalangan aktivis antikorupsi.

Ketua LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (28/10/2025) mengungkapkan KPK patut menjalankan kewenangannya dengan mengusut dan memanggil Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja yang tengah menjadi sorotan lantaran memiliki laporan harta kekayaan yang patut diragukan kewajarannya.

Dikutip dari laman Lhkpn.kpk laporan harta kekayaan yang bersangkuan dinilai tak anomali. Nilai LHKPN pada pelaporan periodik 2023 dan pada laporan periodik tahun 2024 jumlah alat transportasi dan mesin miliknya hanya satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014. Total harga motor itu Rp 11.000.000.

“Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai perlu melakukan konfirmasi terhadap pejabat tersebut untuk memastikan apakah kekayaan yang dilaporkan olehnya dapat dianggap wajar atau tidak wajar,” ungkapnya.

Dia juga meminta agar laporan harta kekayaan tahun sebelumnya tersebut diperhatikan, serta perlu menjadi atensi KPK apakah benar-benar seperti itu.

“Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdapat indikasi yang mencurigakan, maka KPK wajib melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK tidak mengalami hambatan teknis dalam menelusuri laporan harta kekayaan seorang ASN. Apabila pada akhirnya KPK menemukan bukti pidana pokok terkait dugaan korupsi, maka dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu diselidiki lebih lanjut.

“Pastinya, sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, perlu ada pemeriksaan awal terkait dengan LHKPN di KPK. Nah, kami minta KPK memanggil pejabat ini untuk melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan yang disampaikan tersebut apakah benar-benar seperti itu,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ikhsan Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK dinilai perlu telusuri LHKPN yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, diduga atau disinyalir terdapat kejanggalan pada LHKPN milik yang bersangkutan sehingga perlu jadi atensi PPATK.

Terpisah, Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa benar, jumlah harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp672.460.444 adalah benar adanya dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut merupakan hasil pelaporan yang akurat dan telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dokumen dan data pendukung yang sah.

Selanjutnya, benar pula bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat (mobil) atas nama pribadi. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas operasional milik negara yang melekat pada jabatan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut juga dapat diakses melalui situs resmi Politeknik Pariwisata Makassar di www.poltekparmakassar.ac.id pada menu profil pimpinan.

“Demikian klarifikasi dan konfirmasi ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan
informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima
kasih,”tutupnya. ( Liputan : Sofyan )

Exit mobile version