Home Berita Utama Walikota Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp1,3 Miliar,...

Walikota Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp1,3 Miliar, Aktivis Desak Evaluasi Kadis Sosial Parepare

0

FOTO : Walikota Parepare, H. Tasming Hamid

PAREPARE — Sikap protes dan sorotan tajam terkait kesalahan penganggaran alias anggaran ‘salah kamar’ sebesar Rp 1.352.562.500,00 pada Dinas Sosial Kota Parepare tahun 2023 direspon serius oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi. Mereka menyuaran Walikota Parepare agar tak tutup mata terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Tidak hanya itu, salah satu aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (6/10/2025) mendesak Walikota Parepae untuk segera melakuan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial menyusul adanya temuan BPK tersebut.

Mulyadi menilai salah satu kesalahan mendasar dalam kesalahan penganggaran ini adalah diduga kurangnya transparansi dalam penyusunan dan pelaporan anggaran sehingga apa yang terjadi pada Dinas Sosial patut menjadi catatan penting bupati.

“Walikota jangan tutup mata, semestinya dengan adanya persoalan seperti temuan BPK ini, Bapak Walikta langsung memberikan atensi,”ungkapnya.

Kesalahan penganggaran tidak boleh hanya sekedar dimaknai sebagai kesalahan administrasi biasa. Akan tetapi bisa berdampak terhadap kualiatas pekerjaan di lapangan. “Cobaki buktikan langsung pak wali bagaimana realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat) pada kesalahan penganggaran ini justru dianggarkan sebagai belanja Pakan Natura dengan nilai total Rp 1.352.562.500,00 tahun 2023,”ujarnya.

Mulyani menambahkan kesalahan penganggaran ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak cermat memedomani ketentuan dan dalam pengajuan usulan dan dinilai tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi belanja serta dapat berbuntut terjadinya ‘badget error’ yang berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum.

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Sosial Parepare Andi Erwin Pallawaruka, SP,M.Si yang dikinfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menerangkan bahwa temuan BPK terkait dengan kesalahan numenklatur dari Belanja Nagaru dan Pekan-Natura dan itu merupakan anggaran pokok tahun 2023 dimana hal ini dikarenakan pada saat penginputan di Aplikasi SIPD nomenklatur untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat belum ada di aplikasi SIPD karena penginputannya dilakukan di tahun 2022 dimana pada masa itu aplikasi SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan rincian beras hanya ada di nomenklatur belanja Nataru dan Pakan Nataru.

Selanjutnya temuan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK yaitu melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan ini serta telah ditindaklanjuti di APBD perubahan tahun anggaran 2023 dengan menggunakan nomenklatur 5.1.02.01.0039 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version