Home Berita Utama Kejati Sulsel Diminta Garap Kepala Dinas Sosial Parepare

Kejati Sulsel Diminta Garap Kepala Dinas Sosial Parepare

0

PAREPARE — Temuan kesalahan penganggaran sebesar Rp 1,3 miliar pada Dinas Sosial Kota Parepare tahun 2023 terus mendapat kritikan keras dari berbagai kelangan. Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Temuan BPK terkait kesalahan pengnggaran ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah belanja barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat pada Dinas Sosial Parepare. Kami minta kejati Sulsel menindaklanjuti temuan ini dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan,”tegas aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Kamis (2/10/2025) di Makassar.

Ahmad Zulkarnain menduga terdapat kejanggalan dalam kesalahan penganggaran pada penyusunan anggaran tersebut dimana belanja yang seharusnya dicatat dalam Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat) justru dianggarkan sebagai belanja Pakan Natura dengan nilai total Rp 1.352.562.500,00 tahun 2023.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan penyimpangan baik secara admnstrasi dan pengelolaan anggaran.

“Tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan ini. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi pada penganggaran belanja itu,”pungkasnya.

Diketahui audit BPK pada Dinsos Parepare tahun 2023 tersebut terdapat anggaran Belanja Pakan Natura dan Belanja Bantuan Sosial yang direalisasikan tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu Belanja Pakan Natura sebesar Rp1.352.562.500,00 direalisasikan tidak untuk pegawai pemerintah daerah namun untuk pemberian beras kepada masyarakat kurang mampu dan eks kusta sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat).

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Parepare dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Sosial Parepare Andi Erwin Pallawaruka, SP,M.Si yang dikinfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menerangkan bahwa temuan BPK terkait dengan kesalahan numenklatur dari Belanja Nagaru dan Pekan-Natura dan itu merupakan anggaran pokok tahun 2023 dimana hal ini dikarenakan pada saat penginputan di Aplikasi SIPD nomenklatur untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat belum ada di aplikasi SIPD karena penginputannya dilakukan di tahun 2022 dimana pada masa itu aplikasi SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan rincian beras hanya ada di nomenklatur belanja Nataru dan Pakan Nataru.

Selanjutnya temuan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK yaitu melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan ini serta telah ditindaklanjuti di APBD perubahan tahun anggaran 2023 dengan menggunakan nomenklatur 5.1.02.01.0039 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version