MAKASSAR — Ketua Umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi melontarkan kritik tajam terhadap pengadaan layanan internet untuk kebutuhan peserta diklat tahun 2025 di Kampus Politeknik Pelayaran Barombong Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Masryadi, dari hasil analisis komparatif terhadap layanan internet dedicated dari beberapa penyedia nasional, harga dan spesifikasi teknis yang ditawarkan disinyalir tidak semahal yang dianggarkan oleh pihak kampus pelayaran Barombong. Pengadaan layanan internet di kampus pelayaran negeri tersebut patut dipertanyakan.
“Mungkin Direktur Politeknik Pelayaran Barombong dan pejabat pengadaan bisa menjelaskan hitung-hitungan tersebut sampai bisa mencapai Rp1,2 miliar kepada public. Dari kajian kami angka tersebut jelas ini sangat berlebihan secara teknis dan ekonomis,” tegas Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (30/9/2025) di Makassar.
Lanjut dikatakannya dengan estimasi kebutuhan tahunan sebesar Rp1,2 miliar pada 2025 ini. Lantas berapa bandwidth sebesar itu. “Hati-hati dengan potensi kelebihan bayar yang bisa berujung pada pemborosan bahkan penyimpangan anggaran. Apalagi bila penyedia terus-menerus hanya satu pihak saja, atau pemainnya itu-itu saja, maka ini patut dicurigai,” ungkap Masryadi.
“Kami tegaskan akan mengawal pengadaan layanan internet ini termasuk berpeluang untuk kami tindaklanjuti ke ranah hukum bila tak ada penjelasan secara terbuka kepada public dari pihak Kampus Pelayaran Barombong,”pungkasnya.
Tidak hanya itu, Masryadi juga mempertanyakan belanja layanan internet sebesar Rp 450.000.000 untuk perkantoran di kampus itu. ”
“Jangan sampai kami menemukan indikasi adanya dugaan kongkalikong harga, hati-hati dengan indikasi pengaturan harga (price fixing). Selisih biaya di atas harga pasar dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kami pastikan akan mengusut pengadaan layanan internet ini,” tegasnya.
Masryadi mengingatkan bahwa pola penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami berharap Polda Sulsel serius merespon sorotan public ini dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini. Masyarakat Kota Makassar berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Poltekpel Barombong yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait belanja jasa internet tersebut hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews )
