Home Berita Utama Diduga Sarat Rekayasa, BPK Bongkar Skandal Perusahaan Pelaksana Jasa Konsultansi Konstruksi Dinas...

Diduga Sarat Rekayasa, BPK Bongkar Skandal Perusahaan Pelaksana Jasa Konsultansi Konstruksi Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar Tak Memehuni Kualifikasi

0

TAKALAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak main-main dalam membongkar proyek jasa konsultansi konstrusi pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Takalar tahun 2023. BPK justru menemukan perusahaan pelaksana paket kegiatan itu tak memenuhi kualifikasi. Para pegiat dan aktivis antikorupsi menilai proyek ini diduga sarat rekayasa hingga pengaturan.

Aktivis dan pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Kamis (11/9/2025) menegaskan dugaan aroma pengaturan tersebut diperkuat oleh hasil audit BPK salah satunya dimana peserta yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan dilakukan secara pengadaan langsung dan tak memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penawaran dan dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi yang dilakukan leh BPK diketahui bahwa terdapat minimal tiga peserta yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat dokumen pemilihan tetapi dinyatakan lulus evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi dan satu peserta yang tidak memenuhi kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.

Hal ini lebih diperparah sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK selanjutnya menemukan duplikasi biaya personel tenaga ahli pada periode pekerjaan yang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas tumpang tindih (overlap) penugasan yang dilakukan dalam periode bulan Oktober 2023 secara bersamaan, oleh personel tenaga ahli sebagai Team Leader pada Dinas PUPRPKP.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menunjukkan tenaga personel yang tumpang tindih dikarenakan Pejabat Pengadaan belum memiliki sistem reviu yang optimal. Selain itu, dijelaskan bahwa PPK SKPD dalam melakukan reviu persiapan kontrak juga tidak melakukan pengecekan atas ketersediaan waktu personel tenaga ahli untuk menghindari tumpang tindih (overlap) penugasan di periode waktu yang bersamaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Keandalan kualitas laporan hasil pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak berisiko tidak terpenuhi.

BPK berpendapat bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP selaku pengguna anggaran belum optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan PPK Dinas PUPRPKP tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan dan menyetujui pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi.

“Kami APH segera menindaklanjuti temuan ini dan mendalami unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebes news melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews_Sofyan )

Exit mobile version