Home Berita Utama LSM LIRA Colek Polres dan Kejari Wajo Garap Pejabat PPK BTT Dinas...

LSM LIRA Colek Polres dan Kejari Wajo Garap Pejabat PPK BTT Dinas Sosial P2KBP3A

0

WAJO — Buntut kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ sebesar Rp1.449.997.900 pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 terus memantik reaksi para aktivis dan pegiat Lembaga swadaya masyarakat.

Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Rabu (10/9/2025) meminta Polres Maros dan pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk menindaklanjuti kesalahan penganggaran dan belanja BTT tersebut.

Ahmad menyorot pengelolaan anggaran negara untuk belanja BTT ini agar diusut tuntas. Ia menila persoalan yang ada tidak hanya sebatas masalah kesalahan penganggaran namun dalam pelaksanaan belanja BTT tersebut perlu dilakukan audit khusus.

“Kami mencium ada indikasi kuat belanja BTT pada Dinas Sosial ini patut untuk diusut tuntas, termasuk realisasinya. Ini bukan tuduhan, tapi permintaan transparansi,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan siap bawa temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini sampai ke jalur ajudikasi. Olehnya itu ia meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo untuk melakukan lidik dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pejabat PPK belanja BTT.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,”tandasnya.

Untuk diketahui realisasi belanja BTT tersebut berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga untuk pembelian bahan kebutuhan pokok atau sembako diperuntukan bagi korban bencana kekeringan atau elnino yang telah ditetapkan sebagai keadaan tanggap darurat bencana pada tahun 2023.

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .

Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews)

Exit mobile version