Home Berita Utama Bupati Jangan Tutup Mata, Aktivis Desak Evaluasi Kadis Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo

Bupati Jangan Tutup Mata, Aktivis Desak Evaluasi Kadis Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo

0

FOTO : Bupati Kabupaten Wajo, Andi Rosman

WAJO — Sikap protes dan sorotan tajam terkait kesalahan penganggaran alias anggaran ‘salah kamar’ sebesar Rp 1.449.997.900 pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 direspon serius oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi. Mereka menyuaran bupati agar tak tutup mata terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Tidak hanya itu, salah satu aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (9/9/2025) mendesak Bupati Kabupaten Wajo untuk segera melakuan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial menyusul adanya temuan BPK tersebut.

Mulyadi menilai salah satu kesalahan mendasar dalam kesalahan penganggaran ini adalah kurangnya transparansi dalam penyusunan dan pelaporan anggaran sehingga apa yang terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo patut menjadi catatan penting bupati.

“Bupati jangan tutup mata, semestinya dengan adanya persoalan seperti temuan BPK ini Bupati langsung memberikan atensi,”ungkapnya.

Kesalahan penganggaran tidak boleh hanya sekedar dimaknai sebagai kesalahan administrasi biasa. Akan tetapi bisa berdampak terhadap kualiatas pekerjaan di lapangan. “Coba buktikan langsung pak Bupati bagaimana realsasi BTT tahun 2023 tersebut dari Dinas Sosial,”tandasnya.

Untuk diketahui realisasi belanja BTT tersebut berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga untuk pembelian bahan kebutuhan pokok atau sembako diperuntukan bagi korban bencana kekeringan atau elnino yang telah ditetapkan sebagai keadaan tanggap darurat bencana pada tahun 2023.

Mulyani menambahkan kesalahan penganggaran ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak cermat memedomani ketentuan dan dalam pengajuan usulan dan dinilai tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi belanja serta dapat berbuntut terjadinya ‘badget error’ yang berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews)

Exit mobile version