Home Berita Utama Rp1,7 Miliar Jadi Temuan BPK, Kejaksaan Diminta Lidik Dugaan Skandal BPHTB, Libatkan...

Rp1,7 Miliar Jadi Temuan BPK, Kejaksaan Diminta Lidik Dugaan Skandal BPHTB, Libatkan PPAT di Takalar

0

TAKALAR — Kejaksaan diminta segera merespon temuan sebesar Rp1,7 miliar audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait keterlambatan pembayaran BPHTB belum dikenakan sanksi administrasi pada tahun 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan skandal atau modus penyimpangan BPHTB di Kabupaten Takalar dilakukan oleh sejumlah oknum PPAT atau notaris melalui penandatanganan Akta mendahului pembayaran BPHTB. Persoalan ini kemudian jadi temuan BPK lantaran diduga tak sesuai ketentuan.

“Kami minta kejaksaan segera menindaklanjuti temuan ini dan menunrunkan tim untuk melakukan penyelidikan serta membongkar dugaan skandal BPHTB yang diduga melibatkan sejumlah oknum PPAT atau notaris di Kabupaten Takalar,”ungkap aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (8/9/2025).

Mulyadi mengungkapkan jika ditemukan kesengajaan dalam dugaan penyimpangan penandatanganan akta mendahului pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh PPAT yang berpotensi merugikan negara, maka para pelaku wajib dipidana. Tidak ada kompromi.

“Kami meminta kejaksaan untuk segera memeriksa oknum PPAT yang diduga terlibat. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan bahwa temuan BPK seperti ini harus menjadi perhatian serius demi kebaikan daerah.

Mulyadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan keuangan negara diselamatkan dari tangan-tangan yang merugikan. “Sekali lagi kami minta kejaksaan untuk menurunkan tim segera mengusut temuan Rp1,7 miliar sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023,”tandasnya.

Diberitan sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Penerbitan Akta PPAT/PPATS dan Register BPHTB, diketahui terdapat 33 akta yang diterbitkan oleh PPAT mendahului tanggal bukti pembayaran BPHTB dan 202 akta yang diterbitkan oleh PPATS tanpa pembayaran BPHTB. Terhadap keterlambatan pembayaran BPHTB tersebut belum dikenakan sanksi administrasi minimal sebesar Rp1.762.500.000,00

Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap pembayaran BPHTB pada Bapenda Kabupaten Takalar tahun 2023. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Jurnalis Celebesnews_Sofyan )

Exit mobile version