TAKALAR — Terungkap pelaksanaan belanja jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Takalar tak sesuai Ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi penyimpangan Pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi tersebut melabrak aturan dan tak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hasil pengujian atas dokumen kontrak, laporan pengawasan, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, permintaan keterangan kepada PPK yang dikakukan oleh BPK, dan konfirmasi kepada pihak penyedia kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta pada tahun 2023.
Atas kelebihan pembayaran itu justru penyedia baru menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp6.050.000,00 sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, BPK membongkar dugaan kongkalikong atau pengaturan calon penyedia pada proyek jasa konsultansi konstruksi pada tahun 2023 di Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar dimana peserta yang ditetapkan dilakukan secara pengadaan langsung dan tak memenuhi kualifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penawaran dan dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi diketahui bahwa terdapat minimal tiga peserta yang tidak memenuhi kualifikasi/syarat dokumen pemilihan tetapi dinyatakan lulus evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi dan satu peserta yang tidak memenuhi kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.
Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan duplikasi biaya personel tenaga ahli pada periode pekerjaan yang bersamaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas tumpang tindih (overlap) penugasan yang dilakukan dalam periode bulan Oktober 2023 secara bersamaan, oleh personel tenaga ahli sebagai Team Leader pada Dinas PUPRPKP.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menunjukkan tenaga personel yang tumpang tindih dikarenakan Pejabat Pengadaan belum memiliki sistem reviu yang optimal. Selain itu, dijelaskan bahwa PPK SKPD dalam melakukan reviu persiapan kontrak juga tidak melakukan pengecekan atas ketersediaan waktu personel tenaga ahli untuk menghindari tumpang tindih (overlap) penugasan di periode waktu yang bersamaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Keandalan kualitas laporan hasil pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak berisiko tidak terpenuhi.
BPK berpendapat bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP selaku pengguna anggaran belum optimal melaksanakan tugasnya dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan PPK Dinas PUPRPKP tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan dan menyetujui pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi.
Terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebes news melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews_Sofyan )
