Home Berita Utama BPK Bongkar Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp1,4 Miliar Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo

BPK Bongkar Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp1,4 Miliar Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo

0

WAJO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran belanja di Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja BBT sebesar Rp 1.449.997.900 menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo.

BPK menyatakan, kesalahan ini berdampak pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang tidak tepat, serta menyebabkan kekeliruan dalam sistem penganggaran berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Untuk diketahui realisasi belanja BTT tersebut berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga untuk pembelian bahan kebutuhan pokok atau sembako diperuntukan bagi korban bencana kekeringan atau elnino yang telah ditetapkan sebagai keadaan tanggap darurat bencana pada tahun 2023.

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .

Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.

Oleh karena itu, kritik muncul dari berbagai pihak yang mempertanyakan integritas TAPD dan kepala dinas dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Salah satunya datang dari aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya kesalahan seperti ini tidak sepatutnya terjadi. BPK menggarisbawahi pentingnya evaluasi mendalam pada setiap tahap penyusunan anggaran agar tidak ada ruang bagi kesalahan fatal yang merugikan keuangan daerah.

Atas kesalahan penganggaran ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak cermat memedomani ketentuan dan dalam pengajuan usulan dan dinilai tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi belanja serta dapat berbuntut terjadinya ‘badget error’ yang berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami minta temuan ini agar jadi perhatian atau atensi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas Sosial dan pejabat pengadaan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version