Home Berita Utama LSM LIRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 1...

LSM LIRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 1 Galesong Utara ke Kejaksaan Negeri Takalar

0

TAKALAR — Aktivis LSM LIRA akhirnya secara resmi melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan penyimpangan dana BOS pada SMP Negeri 1 Galesong Utara sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Aktivis LSM LIRAk Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Rabu (27/8/2025) mengungkapkan laporan ini didasarkan pada hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Menurut Ahmad Zulkarnain, temuan ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Laporan ini kami ajukan setelah melalui kajian mendalam. Ada indikasi kuat dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa LSM LIRA posisinya sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, khususnya di lingkungan pendidikan, yang merupakan sektor krusial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

LSM LIRA akan tetap konsisten dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan bangsa, bukan ladang korupsi untuk oknum-oknum.

Diberitan sebelumnya, BPK membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tahun 2023.

Potensi kerugian negara tersebut bersumber dari belanja dana BOS tidak didukung buktikan pertanggungjawaban

Pengujian BPK terhadap komponen pembentuk saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2023 dilakukan dengan menguji mutasi tambah dan kurang dalam rangka menghitung sisa saldo Kas di Bendahara BOS yang diterima sebesar Rp 850.100.000,00. Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Bendahara BOS, rekening koran Dana BOS, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, dan perhitungan fisik sisa Kas di Bendahara BOS diketahui bahwa terdapat pencatatan realisasi tanpa bukti pertanggungjawaban dan pengakuan realisasi belanja Dana BOS pada BKU tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS atau Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak dapat diyakini penggunaannya hingga mencapai ratusan juta pada tahun 2023.

Dalam catatan BPK Kondisi tersebut mengakibatkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan secara singkat, bahwa terkait laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dirinya yang menjabat kepala sekolah saat ini belum menjabat pada saat itu tahun 2023 lalu. ( Liputan : Ical )

Exit mobile version