Home Berita Utama Kejaksaan Diminta Audit Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

Kejaksaan Diminta Audit Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

0

MAKASSAR — Pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian serius masyarakat dan sejumlah kalangan.

Ketua Forum Pemuda Solidaritas Merah Putihk Ikhsan kepada celebesnews padak Rabu (27/8/2025) secara tegas menyoroti kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang dilakukan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sebagai masyarakat, kita berhak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana zakat yang telah disumbangkan ke BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Transparansi dalam pengelolaan dana ini sangat penting agar tidak ada keraguan mengenai bagaimana dana zakat tersebut dikelola dan digunakan.

Dalam konteks ini, Ikhsan meminta Kejaksaan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalankan fungsinya melakukan audit.

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, BPK memiliki wewenang untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara, termasuk lembaga seperti BAZNAS.

BPK diharapkan untuk melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, BAZNAS diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang harus diaudit secara reguler oleh auditor eksternal yang terdaftar di BPK atau auditor independen berakreditasi.

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban audit dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ikhsan mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil Ketua BAZNAS untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana zakat.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya

“Pemanggilan Ketua BAZNAS oleh Kejaksaan akan memberikan kesempatan untuk menjelaskan semua pertanyaan dan kekhawatiran yang ada,”ujarnya.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Kebutuhan akan transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini tidak hanya menjadi tuntutan masyarakat, tetapi juga mencerminkan kepentingan umum dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga yang mengelola dana sosial.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan segera merespons persoalan ini dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana zakat dilakukan dengan benar dan baik,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA merespon surat permintaan konfirmasi dari Redaksi Celebesnews menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.

BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.

Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258

Ditambahkannya terkait kehadiran UPT dalam pengelolaan zakat itu diluar kewenangan Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena hal itu telah diatur dalam regulasi pengelolaan zakat dengan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ.

“Demikian disamapikan semoga konfirmasi ini dapat dipahami sebagaimana mestinya dan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Liputan : Ichal )

 

Exit mobile version