Home Berita Utama Pegiat LSM Dorong Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

Pegiat LSM Dorong Audit Menyeluruh Pengelolaan Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

0

MAKASSAR — Sempat disentil oleh sejumlah kalangan pegiat aktivis antikorupsi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan Kembali jadi perhatian. Kali ini datang dari Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih mendorong penerimaan zakat pada Baznas Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan audit menyeluruh dan secara berkala guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Esensi audit tersebut adalah memastikan bahwa dana zakat, infak dan sedekah baik dari muzaki dan donatur sampai kepada mustahik.

“Kami sangat mendorong adanya audit menyeluruh dan secara berkala tersebut dari pihak terkait sebagai langkah improvement untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan ZIS, serta sebagai upaya transparansi pengelokaan zakat pada Baznas Provinsi Sulawesi Selatan,”ungkap pegiat LSM Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews pada, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perlu jadi atensi oleh pihak terkait soal distribusi dana zakat agar mendapat pengawasan langsung dari Kejaksaan.

“Kami berpendapat proses distribusinya perlu mendapat pengawasan. Tidak boleh ada dana umat yang tidak sampai ke tangan mustahik dengan tepat sasaran. Kami sebagai refresentasi masyarakat tidak ingin dana umat dipakai tidak sesuai amanah dan kami tegaskan akan melakukan monitoring penyaluran dana ummat tersebut pada Baznas Provinsi Sulawesi Selatan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA merespon surat permintaan konfirmasi dari Redaksi Celebesnews menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.

BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.

Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258

Ditambahkannya terkait kehadiran UPT dalam pengelolaan zakat itu diluar kewenangan Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena hal itu telah diatur dalam regulasi pengelolaan zakat dengan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ.

“Demikian disamapikan semoga konfirmasi ini dapat dipahami sebagaimana mestinya dan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Liputan : Ichal )

Exit mobile version