PALOPO — Tunjangan perumahan anggota DPRD Palopo terus disoal oleh sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Sulsel) membidik potensi kerugian negara dari kelebihan bayar sebesar Rp 809.523.000,00 pada tahun 2023.
Aktivis antikorupsi sekaligus ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews pada, Senin (25/8/2025) mendesak Kejati Sulsel segera mengusut tuntas pemborosan keuangan negara tersebut yang diduga sarat penyimpangan serta dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara pada DPRD Palopo.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekwan DPRD Palopo selaku pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Palop beserta para anggota dewan penerima tunjangan anggaran perumahan tahun 2023 tersebut,”tandasnya.
Kejati tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam masalah tersebut, apalagi bila terdapat kerugian negara serta belum ada pengembaliannya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan Rp809.523.000 kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan kepada 22 Anggota DPRD Palopo tersebut tahun 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban belanja tunjangan perumahan yang diberikan kepada 22 Anggota DPRD diketahui bahwa nilai tunjangan yang diterima pada Januari hingga Desember 2023, masing-masing sebesar Rp9.324.000,00 atau sebesar Rp7.925.400,00 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, luas tanah/luas bangunan rumah dinas untuk Anggota DPRD adalah maksimal 350/150m2, dengan harga pasar sewa menurut laporan appraisal KJPP adalah sebesar Rp5.716.500,00 per bulan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palopo agar memedomani ketentuan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan wali kota tentang besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp809.523.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Terpisah, Sekwan DRPD Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak merespon serta hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
