MAKASSAR — Diduga pembakaran limbah medis yang mengandung B3 menjadi sorotan aktivis dan menuai protes dari pegiat LSM bakal segera memasuki babak baru. sejumlah aktivis dan pegiat LSM akan melaporkan beberapa persoalan pada pabrik pengolahan limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel yang dibarada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) tersebut masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Dalam pekan ini, rencana hari Jumat besok lusa, kami akan melaporkan secara resmi beberapa masalah yang ada pada pabrik atau mesin pengolahan limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang dibarada di Kawasan Industri Makassar tersebut masuk Kejaksaan Tinggi Sulsel,”ungkap aktivis dan pegiat LSM, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Rabu (14/5/2025).
Senada dengan hal tersebut, Mulyadi mengungkapkan turut prihatin dengan kondisi pengolahan limbah B3 milik DLHK Pemprov Sulsel tersebut, karena jelas diduga telah mencemari lingkungan sekitar dari asap pembakaran limbah medis yang ditimbulkan serta diduga bermasalah pada persoalan pada izin.
“Pembuangan limbah asap yang diduga mengandung B3, itu sudah melanggar peraturan dan adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, apalagi secara hukum seharusnya mesin pengolahan limbah tersebut mengantongi izin baru setelah expired,”tandasnya.
Tidak hanya itu, Mulyadi mendorong Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat melakukan audit khusus terkait belanja pengadaan mesin pengolahan limbah B3 tersebut dan ada audit belanja operasional atau pemeliharaan.
“Pointnya kami akan memasukan dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi termasuk dugaan permasalahan pengadaan mesin pengolahan limbah B3 ini yang diduga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara dan penyimpangan serta meminta dilakukan audit khusus termasuk untuk biaya pemeliharaan,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Demikian pula dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
