Home Berita Utama Aktivis LSM LIRA Desak Gubernur Sulsel Copot Kepala UPT PLB3 Dinas Lingkungan...

Aktivis LSM LIRA Desak Gubernur Sulsel Copot Kepala UPT PLB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

0

MAKASSAR— Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain mendesak gubernur Sulsel segera mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel.

Desakan pencopotan ini karena dinilai tidak memiliki solusi dan kemampuan dalam pengelolaan industri pengolahan limbah Berbahaya dan Beracun (B3) milik DLHK di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Sederet masalah yang ada pada industri pengolahan limbah B3 milik DLHK Sulsel di KIMA tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari gubernur. Apalagi belakangan semakin kencang menjadi sorotan public.

Ia mengungkapkan, sejumlah masalah yang ada pada industri pengolahan limbah B3 ini tidak bisa ditoleransi lagi. Dari persoalan aspek lingkungan telah membuka ruang dampak lingkungan yang berpotensi menimbulkan hal serius terhadap lingkungan, bila ini tidak ditanggapi oleh gubernur dinilai bisa menurunkan kredibilitas Pemprov Sulsel dalam menjalankan prinsip tata kelola lingkungan yang sehat dan baik.

Sejumlah masalah yang ada saat ini pada industri pengolahan limbah B3 milik DLHK Sulsel tersebut terindikasi disebabkan terjadinya kelalaian struktural dalam sistem pengolaan yang ada. Dimana ada potensi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas berdampak buruk terhadap lingkungan. Ada krisis tanggung jawab di dalam tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel.

Seharusnya, sebagai otoritas lingkungan, DLHK Susel aktif melakukan pengawasan, audit lingkungan, dan pengawasan langsung terhadap aktivitas industri pengolahan limbah B3 tersebut.

Atas situasi ini, Ahmad Zulkarnain mendesak gubernur Sulsel menurunkan Inspektorat melakukan investigasi internal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Sulsel untuk mengungkap kelalaian atau kemungkinan keterlibatan oknum dalam sejumlah masalah yang terjadi pada industri pengolahan limbah B3 di KIMA tersebt.

Tindakan hukum dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai menjalankan tugasnya harus dijalankan.

Transparansi dokumen terkait perizinan, pengawasan, dan rekomendasi teknis atas aktivitas pengolahan limban B3 harus ada dan tidak expired.

“Kami minta Bapak Gubernur Sulsel menindaklanjuti persoalan ini terutama terkait persoalan izin pengolahan limbah B3 milik DLHK Sulsel yang kini diduga beroperasi tanpa mengantongi perpanjangan izin. Kok bisa tanpa izin tetap beroperasi. Harusnya beri contoh yang baik dong kepada masyarakat,”tandasnya.

Sejumlah izin prinsip antara lain izin pengolahan limbah, izin penyimpanan sementara, izin lingkungan dan izin operasional disorot oleh sejumlah kalangan aktivis dan pegiat lingkungan kini diduga expired.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.

Demikian pula dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

Exit mobile version